Oleh: Zakariya al-Bantany
Polda Metro Jaya kembali mengamankan
artis yang diduga menkonsumsi narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi menciduk
komedian Nunung beserta suaminya, Iyan Sambiran, Jumat (19/7).
“Telah diamankan pasangan suami istri
komedian Nunung di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo
Yuwono saat dikonfirmasi.
Nunung beserta suaminya ditangkap di
kediaman mereka di Jalan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan
dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.15.
Bersama penangkapan ini turut diamankan
barang bukti narkotika jenis sabu. Nunung dan suaminya juga telah dilakukan tes
urin. Hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
“Diamankan satu klip sabu 0.36 gram,
hasil test urine positif narkotika,” tegas Argo. [https://www.google.com/amp/s/www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/07/2019/diduga-konsumsi-sabu-komedian-nunung-dan-suaminya-diciduk-polisi/%3famp#ampshare=https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/07/2019/diduga-konsumsi-sabu-komedian-nunung-dan-suaminya-diciduk-polisi/]
Belum reda polemik penyalahgunaan narkoba
yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya July
Jan Sambiran, kali ini polisi kembali melakukan penangkapan kasus serupa yang
melibatkan figur publik. Kali ini aparat kepolisian mengamankan artis Jefri
Nichol karena kasus narkoba.
Pemeran film Jailangkung itu diamankan
oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sore tadi. Saat ini yang bersangkutan masih
dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Iya benar sudah dilakukan
penangkapan. Baru saja sore tadi ya,” ujar Kabag Humas Polres Metro Jakarta
Selatan, Komisiaris Polisi Suharyono kepada wartawan, Selasa (23/7). [https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/23/07/2019/setelah-nunung-polisi-ringkus-jefri-nichol-terkait-kasus-narkoba/?amp]
Kasus narkoba di negeri ini tiada
kesudahannya menjerat para artis selebritis atau figur publik tersebut. Bahkan
tidak hanya artis yang terjerat kasus narkoba namun hampir semua lapisan
masyarakat di negeri ini terjerat narkoba sampai-sampai aparat dan wakil rakyat
pun terjerat kasus narkoba tersebut. Seperti: Kasus sabu, 3 oknum anggota
Polres Pandeglang dinyatakan positif narkoba.
[https://daerah.sindonews.com/read/1398512/174/kasus-sabu-3-oknum-anggota-polres-pandeglang-dinyatakan-positif-narkoba-1556097533]
Dan pada tahun lalu, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai NasDem, Ibrahim
Hasan alias Hongkong ditangkap (Badan Narkotika Nasional) BNN Pusat karena
terlibat kasus narkoba jenis sabusabu sebanyak 150 Kg.
Ibrahim Hasan ditangkap BNN Pusat bersama
enam orang lainnya di di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan
Pangkalan Susu pada Minggu sore (19/8/2018).
Ibrahim Hasan menjabat sebagai wakil
ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Langkat. [http://medan.tribunnews.com/2018/08/21/inilah-anggota-dprd-yang-nyambi-jadi-gembong-narkoba]
Sebelumnya pun kasus narkoba kian mencuat
tingginya di negeri ini. Seperti beberapa tahun yang lalu banyak sekali fakta
kasus narkoba dari kelas ikan teri hingga kelas ikan kakap dan ikan paus yang
terjadi, seperti:
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan
apresiasi yang sangat tinggi atas keberhasilan tim bea cukai Kepulauan Riau
yang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 3 ton sabu yang dibawa kapal ikan
Myanmar berbendera Taiwan.
"Pertama, saya berikan apresiasi
yang sangat tinggi kepada tim Bea Cukai Kepri. Kedua, saya sangat geram
mendengar kabar bahwa masih ada sindikat bandar narkoba yang coba menyelundupkan
sabu ke negara kita, bahkan hingga sebanyak 3 ton. Ini sudah sangat keterlaluan
dan mengkhawatirkan. Saya akan minta Kapolri mengusut tuntas sampai ke
akarnya," ujar Bamsoet, Sabtu (23/2/2018).
Menurut Bamsoet, informasi intelijen Cina
yang kepada BNN sebagaimana disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso
terbukti benar. Ada sekitar 5 ton sabu senilai Rp 10 triliun menuju perairan
Indonesia. Tangkapan pertama 1 ton di Batam. Tangkapan kedua 1,6 ton pekan lalu
juga di Batam dan ketiga kemarin (23/2) sekitar 3 ton juga di perairan yang
sama, yakni Batam Kepri.
Bamsoet ingin penindakan bukan hanya
dilakukan kepada para awak kapal saja. Melainkan perlu dicari sampai ke bandar
besarnya. "Tak hanya awak kapal, bandar harus diusut tuntas. Tak peduli
bandar sindikat lokal ataupun internasional, kita akan sikat semua," tegas
Bamsoet.
Bamsoet mengingatkan, berdasarkan
informasi intelejen yang ia peroleh dari Kepala BNN Buwas, diduga masih ada
sekitar 600 ton bahan baku sabu berkualitas tinggi. “Pantauan terakhir ada di
sekitar perairan Timor Leste yang kemudian hilang dari pantauan satelit.”
ujarnya. [tribunnews.com, 24/02/2018]
Penangkapan kapal asing yang diduga
membawa 3 ton narkoba jenis sabu di perairan perbatasan antara Singapura dan
Indonesia, Jumat (23/2/2018) kemarin, mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI
Fadli Zon.
Penangkapan ini hanya berselang tiga hari
sejak terungkapnya upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 1,6 ton pada 20
Februari, dan terungkapnya penyelundupan 1 juta ton sabu pada 9 Februari silam.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai
Gerindra ini, terungkapnya kasus penyelundupan lebih dari lima ton narkoba
jenis sabu hanya dalam tempo kurang dari sebulan perlu mendapat perhatian
serius seluruh anak bangsa.
“Ini yang ketahuan, berapa banyak yang
tak ketahuan dan lolos. Jangan sampai Indonesia jadi surga narkoba,” katanya,
dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2018).
Menurut Fadli, hanya kurang dari sebulan,
sudah dua kali rekor upaya penyelundupan narkoba terpecahkan. Mulai dari rekor
1,6 ton, dan kemungkinan rekor 3 ton. Meski berhasil digagalkan, hal ini tetap
saja sangat memprihatinkan. Itu artinya Indonesia merupakan pasar narkoba yang
sangat besar. Indonesia sedang darurat narkoba. Upaya pemberantasan narkoba ke
depan seharusnya fokus pada bagaimana mematikan pasar yang sangat besar ini,
jadi bukan hanya berusaha mematikan para bandar.
Terkait soal yang lebih strategis, Fadli mengingatkan
wilayah negara ini sangat luas, dan merupakan negara kepulauan terbesar di
dunia. Kondisi geografis semacam itu membuat negara ini sangat rawan terhadap
berbagai upaya penyelundupan, termasuk narkoba.
“Makanya, saya mengkritik keras
pemerintah terkait upaya privatisasi bandara dan pelabuhan. Menurut rencana,
akan ada 30 bandara dan 20 pelabuhan yang akan diswastanisasi. Itu keputusan
ceroboh. Pengelolaan bandara dan pelabuhan tidak boleh semata-mata dilihat dari
kacamata untung dan rugi, tapi harus dilihat dari kacamata strategis yang lebih
luas,” katanya.
“Bandara dan pelabuhan adalah bagian dari
infrastruktur pertahanan dan keamanan negara. Keduanya adalah infrastruktur
vital yang harus dijaga dan dikuasai oleh negara, tak boleh hanya karena alasan
ekonomi remeh-temeh pengelolaannya kemudian diserahkan kepada swasta.”
“Saya pertanyakan upaya privatisasi
bandara dan pelabuhan tadi. Terungkapnya upaya penyelundupan narkoba lebih dari
lima ton di wilayah perbatasan ini menurut saya harus dijadikan catatan penting
ibagaimana kita harus menjaga wilayah perbatasan dan seluruh pintu gerbang
negara ini.”
“Omong kosong pemerintah menyatakan
perang terhadap narkoba, jika upaya privatisasi bandara dan pelabuhan tetap
jalan terus.” [Dakwahmedia.com, 24/02/2018]
Ini bukti Indonesia telah menjadi
surganya berton-ton narkoba. Dan ini tentunya sangat membahayakan masa depan Indonesia,
khususnya ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi penerus negeri
ini. Indonesia benar-benar darurat narkoba. Inilah bahaya kuning yang sering
disampaikan dahulu oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat beliau masih
menjabat sebagai Panglima TNI.
Sebagaimana dikutip di Harian Terbit,
pernyataan Panglima TNI (mantan) Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut ada
konspirasi global dan bahaya kuning terhadap kedaulatan dibenarkan Direktur
Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.
“Sudah lama Indonesia menjadi target
Perang Candu yang dilakukan China. Ironisnya, banyak juga aparatnya yang
menjadi korban dari perang candu terutama di daerah operasi seperti di Aceh,
Papua dan Poso. Perhitungan saya lebih dari 5% yang menjadi korban perang
candu," ujar Yusri Usman kepada Harian Terbit, Rabu (9/11/2016).
Sebelumnya, dalam kesempatan diskusi
bertemakan "Setelah 411" di ILC (8/11/16) yang ditayangkan di TV One,
Jendral TNI (mantan) Gatot Nurmantyo mengungkapkan sejarah strategi perang candu
di China di masa lalu dengan cara melemahkan sebuah negara dari dalam, sudah
dilancarkan kepada Rakyat Indonesia yang 5% rakyat sudah terkontaminasi dan
dilemahkan oleh Narkoba. Sumbernya adalah Chandu dari China.
Pernyataan Jendral Gatot ini sebelumnya
sudah berkali-kali dia lontarkan di beberapa tempat dan di berbagai kesempatan
diskusi. Tapi sepertinya tidak ada yg mendengarkan. Pemerintah, politikus abai
pada seruan keprihatinan Panglima TNI tersebut. [Harianterbit.com,10/11/2016]
Jadi, narkoba hakikatnya merupakan perang
chandu yang dilancarkan oleh imperialisme kapitalis asing dan aseng dalam
melemahkan dan menguasai Indonesia. Tapi malah Presiden Jokowi menerbitkan
Perppu Ormas No. 02 tahun 2017 dan mencabut Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), karena pada faktanya HTI bukanlah ancaman bagi Indonesia, namun justru
HTI adalah berkah bagi Indonesia karena HTI sangat tahu akar segala
problematika bagi Indonesia termasuk akar dari suburnya narkoba di Indonesia,
dan HTI pun menawarkan segudang solusi dari Islam dalam menyelesaikan berbagai
macam problematika yang mendera Indonesia termasuk solusi Islam dalam
menyelesaikan persoalan narkoba dari hulu hingga hilir.
Jadi narkobalah salah-satu ancaman bagi kedaulatan
dan masa depan negeri ini, bukan HTI dan bukan pula Khilafah. Lihatlah sederet
fakta kasus narkoba yang telah terjadi banyak merusak dan menghancurkan
generasi penerus negeri ini:
-Tertangkapnya Roro Fitria oleh
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menambah panjang deretan artis Tanah Air yang
tersandung masalah narkoba. Roro Fitria juga telah ditetapkan sebagai tersangka
setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu.
Kasus ini mungkin membuat sejumlah orang
terheran-heran, pasalnya selama ini Roro Fitria dikenal sebagai duta
antinarkoba. Sahabat Roro Fitria, Sunan Kalijaga, pun sangat menyayangkan hal
ini.
"Dia artis yang aktif memberi bahaya
penyuluhan narkoba. Makanya pas dapat informasinya kok saya tadi nggak
percaya," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
"Narkoba ini sudah seperti benang
kusut, dan itulah yang membuat saya prihatin. Seorang penyuluh yang aktif di
kegiatan (antinarkoba) ternyata dia juga terkena. Kejahatan narkoba ini sungguh
luar biasa," sambung Sunan. [Liputan6.com, 15/02/2018]
-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono membenarkan polisi kembali menangkap artis yang terjerat kasus
narkoba. Penangkapan ini merupakan penangkapan artis ketiga dalam sepekan, kali
ini adalah Dhawiya, yang juga merupakan anak pedangdut Elvy Sukaesih.
"Memang betul Direktorat Narkoba
Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Jean Calvijn, telah menangkap seorang
perempuan bernama Dhawiya," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(16/2) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat
(16/2) sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman Dhawiya, Cawang, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, sementara diamankan barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
[Republika.co.id, 16/02/2018]
-Tertangkapnya artis Fachri Albar sebagai
pengguna narkoba menambah panjang deretan ‘public figur’ Indonesia yang
terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Jakarta, Johnypol Latupeirisa mengaku mempunyai daftar nama-nama artis
yang sudah diincar dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Tentu sudah punya, namun saat akan
melakukan operasi harus dilakukan dengan strategi. Karena kalau sekarang pakai
narkoba lalu tes urine pasti positif tapi satu minggu kemudian akan negatif.”
“Jangan sampai operasi yang kami lakukan
sia-sia karena BNNP bergerak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan
berdasarkan asumsi semata,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Gedung Nyi
Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). [tribunnews.com,
14/02/2018]
-Sepanjang tahun 2017, publik dikagetkan
dengan penangkapan sejumlah artis terkait kasus narkoba. Mulai dari penangkapan
penyanyi Ridho Rhoma pada Maret lalu, hingga artis peran Tio Pakusadewo yang
ditangkap baru-baru ini.
Beberapa di antara mereka telah menjalani
persidangan dan direhabilitasi agar tak kembali menggunakan narkoba. [Kompas.com,
23/12/2017]
-Data akhir tahun dari BNN menyebutkan
bahwa sejak Januari hingga Desember 2017, BNN mengungkap 46.537 kasus narkoba.
Sebanyak 79 orang yang menjadi tersangka kasus narkoba, tewas tertembak petugas
karena melawan saat dilakukan penindakan. BNN juga mendapati 27 kasus tindak
pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkoba.
Dari kasus tersebut telah diamankan
58.365 tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti narkoba yang dikumpulkan
oleh BNN, Polri, dan Ditjen Bea Cukai terdapat sabu-sabu sebanyak 4,71 ton,
ganja 151,22 ton, dan ekstasi sebanyak 2.940.748 butir.
Barang bukti dari tindak pidana pencucian
uang berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan,
uang tunai, dan uang dalam rekening yang berhasil disita BNN mencapai Rp105
miliar.
Data sepanjang 2017 itu meningkat
dibandingkan dengan pada 2016 yang menyebutkan 196 tersangka ditangkap dengan
barang bukti sekitar 990 kilogram sabu-sabu, 3,051 ton ganja, dan 616.534
ekstasi.
Kondisi Indonesia darurat narkoba telah
didengungkan oleh berbagai petinggi negeri ini sejak 2016. [Antaranews.com,
17/02/2018]
Ini pun menjadi bukti narkoba telah
menjadi lingkaran setan hingga menjadi kearifan lokal di negeri ini hingga
menjadi gurita raksasa di negeri ini. Maka, sebuah kemustahilan (utopia)
narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab narkoba adalah bisnis
yang sangat menggiurkan penghasil pundi-pundi uang jutaan dollar, milyaran
dollar hingga triliyunan dollar.
Apatah lagi pemerintah rezim Jokowi
berencana menjual 30 bandara dan 20 pelabuhan -yang notabene merupakan
infrastruktur vital pertahanan dan keamanan negara yang menyangkut kedaulatan- kepada
swasta khususnya asing dan aseng, maka sama saja itu bunuh diri dan
menghancurkan kedaulatan sebab itu akan menjadi jalan tol semakin subur dan
semakin gilanya penyelundupan narkoba dalam skala sangat besar berton-ton dan
ini sama saja menyerahkan leher seluruh rakyat Indonesia kepada negara-negara
penjajah asing dan aseng yang sangat berambisi menguasai dan menjajah Indonesia
secara totalitas.
Dan narkoba pun adalah bentuk kejahatan
sistemik tingkat tinggi yang melibatkan aparat hitam, pejabat hitam dan bandar
narkoba kelas ikan teri, bandar narkoba kelas ikan kakap hingga bandar narkoba
kelas ikan paus atau para mafia kelas ikan paus baik para penjajah kapitalis
asing maupun aseng.
Akar masalah itu semua adalah akibat dari
penerapan ideologi kufur penjajah yaitu demokrasi, kapitalisme, sekulerisme.
Demokrasi-kapitalisme-sekulerisme-lah biang subur berkembangnya narkoba hingga
narkoba menjadi kearifan lokal di negeri ini hingga akhirnya narkoba pun
menjadi gurita raksasa di negeri ini sehingga Indonesia benar-benar dalam
kondisi darurat narkoba.
Maka, sesungguhnya akar kejahatan narkoba
tersebut adalah kapitalisme, sekulerisme, demokrasi tersebut. Kapitalisme,
sekulerisme, demokrasi itulah ancaman serius yang sesungguhnya bagi Indonesia
bukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan bukan pula Khilafah.
Maka, solusinya untuk memberantas dan
menghancurkan narkoba sampai ke akar-akarnya dari hulu hingga hilir adalah
bersegeralah campakkan dan hancurkan demokrasi kapitalisme sekulerisme sampai
keakar-akarnya. Lalu bersegeralah terapkan dan tegakkan solusi Islam yakni
Syariah dan Khilafah yang ditawarkan dan yang selalu dikampanyekan oleh HTI
tersebut karena rasa cintanya HTI kepada negeri Indonesia ini.
Untuk Indonesia yang lebih baik penuh
berkah dan berkeadilan penuh sejahtera serta bebas dari narkoba, maka segeralah
selamatkan Indonesia dari kehancuran yang disebabkan oleh kejahatan narkoba dan
biang kejahatan di dunia yakni ideologi iblis dajjal kapitalisme sekulerisme
hanya dengan Syariah dan Khilafah.
Khilafah
Solusi Tuntas Berantas Gurita Raksasa Narkoba
Islam memandang segala zat yang
memabukkan dan menghilangkan akal adalah haram, seperti narkoba dengan segala
jenisnya dan serta obat-obatan yang dicampur-campur hingga kemudian memabukan.
Zat yang memabukkan dalam al-Qur’an disebut khamr, Abdullah bin Umar ra
menuturkan Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
كُلُّ
مُسْكِرٍ
خَمْرٌ
وَكُلُّ
خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukan adalah khamr
dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim No. 2003)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ:
لُعِنَتِ
الْخَمْرُ عَلَى
عَشْرَةِ
أَوْجُهٍ
بِعَيْنِهَا
وَعَاصِرِهَا
وَمُعْتَصِرِهَا،
وَبَائِعِهَا
وَمُبْتَاعِهَا،
وَحَامِلِهَا
وَالْمَحْمُولَةِ
إِلَيْهِ،
وَآكِلِ
ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا
وَسَاقِيهَا.
“Mengutuk sepuluh orang yang karena
khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya,
penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Allah SWT pun berfirman:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلامُ
رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ
الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُون،
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ
فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ
عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ
وَعَنِ
الصَّلاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat;
maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?” (QS. al-Maidah
[5]: 90-91)
Narkoba adalah segala materi (zat) yang
menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan derajat
berbeda-beda, seperti hasyisy (ganja), opium, dan lain-lain. (maaddatun
tusabbibu fil insan aw al hayawan fuqdan al wa’yi bidarajaatin mutafawitah).
(Ibrahim Anis dkk, Al Mu’jam Al Wasith, hlm. 220).
Syaikh Sa’aduddin Mus’id Hilali
mendefisinikan narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya
atau lemahnya kesadaran/penginderaan. (Sa’aduddin Mus’id Hilali, At Ta`shil
As Syar’i li Al Kahmr wa Al Mukhaddirat, hlm. 142).
Para Ulama pun sepakat haramnya
mengkonsumsi narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Narkoba sama halnya dengan dzat yang
memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap dzat
yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.”
[Majmu’ Al-Fatawa, 34: 204]
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) sudah jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 1976 telah mengeluarkan fatwa
haramnya narkoba.
MUI menyatakan haram hukumnya
penyalahgunaan narkoba dan semacamnya, yang membawa kemudharatan, mengakibatkan
rusak mental fisik seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan
ketahanan Nasional. [Sumber: Komisi Fatwa MUI 10 Februari 1976].
Menurut KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi
(Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI):
"Narkoba adalah masalah baru, yang
belum ada di masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia
Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah (Ahmad Fathi Bahnasi, Al Khamr wa Al
Mukhaddirat fi Al Islam, (Kairo : Muassasah Al Khalij Al Arabi),
1989, hlm. 155).
Namun demikian tak ada perbedaan di
kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu
ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian
ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr,
karena ada kesamaan ‘illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir).
Namun menurut kami, yang lebih tepat
adalah pendapat yang mengatakan, haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan
dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama, ada nash yang
mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar)
bagi manusia. Inilah pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh
Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177.
Nash tersebut adalah hadis dengan sanad
sahih dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang dari segala
sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR
Ahmad, Abu Dawud no 3686). (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al
Islamiyah, 1/700). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer),
adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul)
pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm.
342).
Di samping nash, haramnya narkoba juga
dapat didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi
: Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat]
adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al-Syakhshiyah Al Islamiyah,
3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
1/24). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya,
hukumnya haram, sebab syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya.
Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fiqih ini karena
terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya." [hizbut-tahrir.o.id,
25/07/2012]
Dalil-dalil lain yang mendukung haramnya
narkoba, antara lain:
Pertama, firman Allah SWT:
وَيُحِلُّ
لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf [7]: 157).
Setiap yang khobaits terlarang
dengan ayat ini. Di antara makna khobaits adalah yang memberikan efek
negatif, seperti narkoba.
Kedua, firman Allah SWT:
وَلَا
تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).
وَلَا
تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa’ [4]: 29)
Dua ayat di atas menunjukkan akan
haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah
pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat
menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Hadits Rasulullah ﷺ:
نَهَى
رَسُولُ
اللَّهِ -صلى
الله عليه
وسلم- عَنْ
كُلِّ
مُسْكِرٍ
وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah ﷺ melarang dari
segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR.
Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha)
Keempat, Hadits Rasulullah ﷺ:
مَنْ
تَرَدَّى
مِنْ جَبَلٍ
فَقَتَلَ
نَفْسَهُ
فَهُوَ في
نَارِ
جَهَنَّمَ
يَتَرَدَّى فِيهَا
خَالِدًا
مُخَلَّدًا
فيهَا اَبَدًا,
وَ مَنْ
تَحَسَّى
سُمَّا
فَقَتَلَ
نَفْسَهُ
فَسُمَّهُ في يَدِهِ
يَتَحَسَّاهُ
في نَارِ
جَهَنَّمَ
خَالِدًا
مُخَلَّدًا
فيهَا
أَبَدًا, و
مَنْ قَتَلَ
نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ
فِي يَدِهِ
يَتَوَجَّأُ
في بَطْنِهِ
فِيْ نَارِ
جَهَنَّمَ
خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهَا
أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan
dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan
menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya
dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama
lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan
ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan
kekal selama lamanya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘Anhu)
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang
amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab
yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan
racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima, Hadits Rasulullah ﷺ:
لا
ضَرَرَ ولا
ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya,
tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni,
Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu)
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang
memberi mudharat pada orang lain, dan narkoba termasuk dalam larangan
ini.
Narkoba saat ini telah menjadi sebuah
lingkaran setan. Maka sebuah ilusi dan sebuah utopia narkoba bisa diberantas sampai
ke akar-akarnya dengan sistem kufur demokrasi kapitalis sekuler. Karena,
faktanya demokrasi kapitalis sekuler itulah yang menjadi biang utama lahir dan
suburnya narkoba hingga menjadi kearifan lokal dan menjelma menjadi gurita
raksasa yang mencengkram kuat negeri ini hingga Indonesia dalam zona sangat
merah narkoba dan Indonesia terancam akan kehilangan generasi penerusnya.
Karena itulah, pemberantasan narkoba hari
ini harusnya dilakukan di antaranya melalui peningkatan ketaqwaan individu,
masyarakat, hingga pejabat negara. Sebab dengan adanya ketaqwaan yang disertai
rasa kesadaran akan hubungannya dengan Allah SWT, bahwa Allah akan selalu
melihat segala yang diperbuat dan disertai pemahaman agama bahwa penggunaan
barang-barang haram seperti halnya narkoba tersebut dan segala yang memabukkan
akan mendapatkan balasan yang pedih di sisi Allah SWT di akhirat kelak. Adanya
ketaqwaan di setiap masyarakat hingga aparatur negara akan menjadi kontrol
masing-masing individu.
Memberantas narkoba perlu juga merekrut
penegak hukum dan pejabat negara yang amanah dan bertaqwa yang mau menerapkan
hukum-hukum Allah, bukan hukum-hukum buatan manusia. Aparat negara yang
bertaqwa disertai penerapan hukum-hukum
Allah yang diterapkan mereka akan sadar
bahwa mereka menjalankan kewajiban dari Allah yang akan mendatangkan pahala dan
balasan syurga di akhirat kelak jika mereka amanah dan balasan sebaliknya jika
mereka lalai, dengan begitu hukum tidak akan bisa dijualbelikan bagai barang
mewah yang dipajang di etalase yang hanya dapat dibeli oleh orang-orang kaya
atau tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah. Mafia peradilan sebagaimana
marak terjadi dalam peradilan sistem demokrasi sekuler yang diterapkan hari
ini.
Selain perlunya ketaqwaan dan merekrut
aparatur Negara yang amanah, Sistem pidana Islam harusnya diterapkan, selain
bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat yang mendatangkan
efek jera dan penebus dosa. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun
atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (Nizhâm
al-‘Uqûbât, hlm.189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang
mengedarkan atau bahkan memproduksinya mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai
dengan keputusan hakim.
Menurut KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi
(Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI): "Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan
narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh
Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat
berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda
hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar
narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada
tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al
Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990,
hlm. 81 & 98)." [hizbut-tahrir.or.id, 25/07/2012]
Jadi yang hanya bisa menerapkan sistem hukum Islam
khususnya sistem pidana Islam -yang mampu memberi efek jera dan penebus dosa- dalam
menuntaskan persoalan narkoba sampai ke akar-akarnya hanyalah sistem Islam
yakni negara Khilafah Islam bukan negara demokrasi kapitalis sekuler. Khilafah
Islam pula-lah yang hanya bisa melahirkan individu bertaqwa, masyarakat yang
bertaqwa, aparat penegak hukum yang bertakwa dan aparatur pejabat negara yang
bertaqwa. Ketaqwaan dan Khilafah Islam adalah benteng yang sangat kokoh dalam
menghadapi dan menghancurkan serangan sistematis narkoba yang dilancarkan para
penjajah kafir kapitalis asing dan aseng.
Oleh sebab itu, sudah tiba saatnya bagi
kita untuk mencampakkan
sistem demokrasi kapitalisme sekulerisme yang bersumber dari buatan
manusia yang terbukti hanya membawa kerusakan dan terbukti gagal memberantas
masalah narkoba yang terjadi di negeri ini bahkan justru demokrasi kapitalisme
sekulerisme hanya menjadi biang utama subur dan berkembangnya narkoba hingga
menjadi kearifan lokal di negeri ini hingga narkoba pun menjadi gurita raksasa
di negeri ini sehingga sebabkan Indonesia darurat narkoba dan dalam zona sangat
merah narkoba.
Maka, solusi cerdas dan finalnya adalah
hanya dengan menghancurkan dan mencampakkan sistem kufur demokrasi kapitalis
sekuler ke dalam tong sampah peradaban, dan bersegera menggantikannya dengan sistem Islam secara menyeluruh
dalam bingkai Khilafah Rasyidah ’ala Minhajin Nubuwwah, yang
mengatur bukan hanya masalah narkoba saja melainkan juga seluruh aspek
kehidupan, karena hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan
manusia termasuk peredaran narkoba hingga persoalan korupsi, LGBT, kumpul kebo,
pelecahan kitab suci, penistaan agama, kriminalitas, ketidakadilan, penjajahan,
dan lain-lain. Bahkan, perlu diketahui menegakkan hukum Allah adalah kewajiban
yang akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam semesta jika kita mengambilnya
dan mendatangkan azab jika mengabaikannya.
Allah SWT berfirman:
وَأَنِ
احْكُمْ
بَيْنَهُمْ
بِمَا
أَنْزَلَ
اللَّهُ
وَلَا
تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ
أَنْ
يَفْتِنُوكَ
عَنْ بَعْضِ
مَا أَنْزَلَ
اللَّهُ
إِلَيْكَ ۖ
فَإِنْ تَوَلَّوْا
فَاعْلَمْ أَنَّمَا
يُرِيدُ اللَّهُ
أَنْ
يُصِيبَهُمْ
بِبَعْضِ
ذُنُوبِهِمْ ۗ
وَإِنَّ كَثِيرًا
مِنَ النَّاسِ
لَفَاسِقُونَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Maidah: 49)
وَمَنْ
اَعْرَضَ
عَنْ
ذِكْرِيْ
فَاِنَّ لَهٗ
مَعِيْشَةً
ضَنْكًا
وَّنَحْشُرُهٗ
يَوْمَ
الْقِيٰمَةِ
اَعْمٰى
قَالَ
رَبِّ لِمَ
حَشَرْتَنِيْٓ
اَعْمٰى وَقَدْ
كُنْتُ
بَصِيْرًا
قَالَ
كَذٰلِكَ
اَتَتْكَ
اٰيٰتُنَا
فَنَسِيْتَهَاۚ
وَكَذٰلِكَ
الْيَوْمَ
تُنْسٰى
"Dan barangsiapa berpaling dari
peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan
menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: "Ya
Robbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku
dahulunya adalah seorang yang melihat?" Allah berfirman:
"Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu
melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan." (QS.
Thaha: 124-126)
Jika demokrasi kapitalisme sekulerisme
berhasil ditumbangkan dari panggung politik peradaban dunia dan Khilafah dapat
ditegakkan kembali di panggung politik peradaban dunia serta Khilafah kembali
memimpin dunia maka sebuah keniscayaan lingkaran setan yang berwujud gurita
raksasa narkoba tersebut akan putus, hancur dan punah selamanya dari peradaban
dunia.
Wallahu a'lam bish shawab. []
#2019TumbangkanDemokrasi
#2019TegakkanKhilafah
#ReturnTheKhilafah
#KhilafahAdalahSolusi
#KhilafahPastiMenang