Tuesday, July 30, 2019

Gurita Raksasa Narkoba



Oleh: Zakariya al-Bantany

Polda Metro Jaya kembali mengamankan artis yang diduga menkonsumsi narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi menciduk komedian Nunung beserta suaminya, Iyan Sambiran, Jumat (19/7).

“Telah diamankan pasangan suami istri komedian Nunung di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Nunung beserta suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.15.

Bersama penangkapan ini turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Nunung dan suaminya juga telah dilakukan tes urin. Hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.


Belum reda polemik penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran, kali ini polisi kembali melakukan penangkapan kasus serupa yang melibatkan figur publik. Kali ini aparat kepolisian mengamankan artis Jefri Nichol karena kasus narkoba.

Pemeran film Jailangkung itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sore tadi. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Iya benar sudah dilakukan penangkapan. Baru saja sore tadi ya,” ujar Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisiaris Polisi Suharyono kepada wartawan, Selasa (23/7). [https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/23/07/2019/setelah-nunung-polisi-ringkus-jefri-nichol-terkait-kasus-narkoba/?amp]


Kasus narkoba di negeri ini tiada kesudahannya menjerat para artis selebritis atau figur publik tersebut. Bahkan tidak hanya artis yang terjerat kasus narkoba namun hampir semua lapisan masyarakat di negeri ini terjerat narkoba sampai-sampai aparat dan wakil rakyat pun terjerat kasus narkoba tersebut. Seperti: Kasus sabu, 3 oknum anggota Polres Pandeglang dinyatakan positif narkoba.  [https://daerah.sindonews.com/read/1398512/174/kasus-sabu-3-oknum-anggota-polres-pandeglang-dinyatakan-positif-narkoba-1556097533]


Dan pada tahun lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai NasDem, Ibrahim Hasan alias Hongkong ditangkap (Badan Narkotika Nasional) BNN Pusat karena terlibat kasus narkoba jenis sabusabu sebanyak 150 Kg.

Ibrahim Hasan ditangkap BNN Pusat bersama enam orang lainnya di di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu pada Minggu sore (19/8/2018).
Ibrahim Hasan menjabat sebagai wakil ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Langkat. [http://medan.tribunnews.com/2018/08/21/inilah-anggota-dprd-yang-nyambi-jadi-gembong-narkoba]

Sebelumnya pun kasus narkoba kian mencuat tingginya di negeri ini. Seperti beberapa tahun yang lalu banyak sekali fakta kasus narkoba dari kelas ikan teri hingga kelas ikan kakap dan ikan paus yang terjadi, seperti:

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas keberhasilan tim bea cukai Kepulauan Riau yang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 3 ton sabu yang dibawa kapal ikan Myanmar berbendera Taiwan.

"Pertama, saya berikan apresiasi yang sangat tinggi kepada tim Bea Cukai Kepri. Kedua, saya sangat geram mendengar kabar bahwa masih ada sindikat bandar narkoba yang coba menyelundupkan sabu ke negara kita, bahkan hingga sebanyak 3 ton. Ini sudah sangat keterlaluan dan mengkhawatirkan. Saya akan minta Kapolri mengusut tuntas sampai ke akarnya," ujar Bamsoet, Sabtu (23/2/2018).

Menurut Bamsoet, informasi intelijen Cina yang kepada BNN sebagaimana disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso terbukti benar. Ada sekitar 5 ton sabu senilai Rp 10 triliun menuju perairan Indonesia. Tangkapan pertama 1 ton di Batam. Tangkapan kedua 1,6 ton pekan lalu juga di Batam dan ketiga kemarin (23/2) sekitar 3 ton juga di perairan yang sama, yakni Batam Kepri.

Bamsoet ingin penindakan bukan hanya dilakukan kepada para awak kapal saja. Melainkan perlu dicari sampai ke bandar besarnya. "Tak hanya awak kapal, bandar harus diusut tuntas. Tak peduli bandar sindikat lokal ataupun internasional, kita akan sikat semua," tegas Bamsoet.

Bamsoet mengingatkan, berdasarkan informasi intelejen yang ia peroleh dari Kepala BNN Buwas, diduga masih ada sekitar 600 ton bahan baku sabu berkualitas tinggi. “Pantauan terakhir ada di sekitar perairan Timor Leste yang kemudian hilang dari pantauan satelit.” ujarnya. [tribunnews.com, 24/02/2018]

Penangkapan kapal asing yang diduga membawa 3 ton narkoba jenis sabu di perairan perbatasan antara Singapura dan Indonesia, Jumat (23/2/2018) kemarin, mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Penangkapan ini hanya berselang tiga hari sejak terungkapnya upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 1,6 ton pada 20 Februari, dan terungkapnya penyelundupan 1 juta ton sabu pada 9 Februari silam.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, terungkapnya kasus penyelundupan lebih dari lima ton narkoba jenis sabu hanya dalam tempo kurang dari sebulan perlu mendapat perhatian serius seluruh anak bangsa.

“Ini yang ketahuan, berapa banyak yang tak ketahuan dan lolos. Jangan sampai Indonesia jadi surga narkoba,” katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2018).

Menurut Fadli, hanya kurang dari sebulan, sudah dua kali rekor upaya penyelundupan narkoba terpecahkan. Mulai dari rekor 1,6 ton, dan kemungkinan rekor 3 ton. Meski berhasil digagalkan, hal ini tetap saja sangat memprihatinkan. Itu artinya Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Indonesia sedang darurat narkoba. Upaya pemberantasan narkoba ke depan seharusnya fokus pada bagaimana mematikan pasar yang sangat besar ini, jadi bukan hanya berusaha mematikan para bandar.

Terkait soal yang lebih strategis, Fadli mengingatkan wilayah negara ini sangat luas, dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis semacam itu membuat negara ini sangat rawan terhadap berbagai upaya penyelundupan, termasuk narkoba.

“Makanya, saya mengkritik keras pemerintah terkait upaya privatisasi bandara dan pelabuhan. Menurut rencana, akan ada 30 bandara dan 20 pelabuhan yang akan diswastanisasi. Itu keputusan ceroboh. Pengelolaan bandara dan pelabuhan tidak boleh semata-mata dilihat dari kacamata untung dan rugi, tapi harus dilihat dari kacamata strategis yang lebih luas,” katanya.

“Bandara dan pelabuhan adalah bagian dari infrastruktur pertahanan dan keamanan negara. Keduanya adalah infrastruktur vital yang harus dijaga dan dikuasai oleh negara, tak boleh hanya karena alasan ekonomi remeh-temeh pengelolaannya kemudian diserahkan kepada swasta.”

“Saya pertanyakan upaya privatisasi bandara dan pelabuhan tadi. Terungkapnya upaya penyelundupan narkoba lebih dari lima ton di wilayah perbatasan ini menurut saya harus dijadikan catatan penting ibagaimana kita harus menjaga wilayah perbatasan dan seluruh pintu gerbang negara ini.”

“Omong kosong pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba, jika upaya privatisasi bandara dan pelabuhan tetap jalan terus.” [Dakwahmedia.com, 24/02/2018]

Ini bukti Indonesia telah menjadi surganya berton-ton narkoba. Dan ini tentunya sangat membahayakan masa depan Indonesia, khususnya ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi penerus negeri ini. Indonesia benar-benar darurat narkoba. Inilah bahaya kuning yang sering disampaikan dahulu oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat beliau masih menjabat sebagai Panglima TNI.

Sebagaimana dikutip di Harian Terbit, pernyataan Panglima TNI (mantan) Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut ada konspirasi global dan bahaya kuning terhadap kedaulatan dibenarkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.

“Sudah lama Indonesia menjadi target Perang Candu yang dilakukan China. Ironisnya, banyak juga aparatnya yang menjadi korban dari perang candu terutama di daerah operasi seperti di Aceh, Papua dan Poso. Perhitungan saya lebih dari 5% yang menjadi korban perang candu," ujar Yusri Usman kepada Harian Terbit, Rabu (9/11/2016).

Sebelumnya, dalam kesempatan diskusi bertemakan "Setelah 411" di ILC (8/11/16) yang ditayangkan di TV One, Jendral TNI (mantan) Gatot Nurmantyo mengungkapkan sejarah strategi perang candu di China di masa lalu dengan cara melemahkan sebuah negara dari dalam, sudah dilancarkan kepada Rakyat Indonesia yang 5% rakyat sudah terkontaminasi dan dilemahkan oleh Narkoba. Sumbernya adalah Chandu dari China.

Pernyataan Jendral Gatot ini sebelumnya sudah berkali-kali dia lontarkan di beberapa tempat dan di berbagai kesempatan diskusi. Tapi sepertinya tidak ada yg mendengarkan. Pemerintah, politikus abai pada seruan keprihatinan Panglima TNI tersebut. [Harianterbit.com,10/11/2016]

Jadi, narkoba hakikatnya merupakan perang chandu yang dilancarkan oleh imperialisme kapitalis asing dan aseng dalam melemahkan dan menguasai Indonesia. Tapi malah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas No. 02 tahun 2017 dan mencabut Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena pada faktanya HTI bukanlah ancaman bagi Indonesia, namun justru HTI adalah berkah bagi Indonesia karena HTI sangat tahu akar segala problematika bagi Indonesia termasuk akar dari suburnya narkoba di Indonesia, dan HTI pun menawarkan segudang solusi dari Islam dalam menyelesaikan berbagai macam problematika yang mendera Indonesia termasuk solusi Islam dalam menyelesaikan persoalan narkoba dari hulu hingga hilir.

Jadi narkobalah salah-satu ancaman bagi kedaulatan dan masa depan negeri ini, bukan HTI dan bukan pula Khilafah. Lihatlah sederet fakta kasus narkoba yang telah terjadi banyak merusak dan menghancurkan generasi penerus negeri ini:

-Tertangkapnya Roro Fitria oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menambah panjang deretan artis Tanah Air yang tersandung masalah narkoba. Roro Fitria juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu.

Kasus ini mungkin membuat sejumlah orang terheran-heran, pasalnya selama ini Roro Fitria dikenal sebagai duta antinarkoba. Sahabat Roro Fitria, Sunan Kalijaga, pun sangat menyayangkan hal ini.

"Dia artis yang aktif memberi bahaya penyuluhan narkoba. Makanya pas dapat informasinya kok saya tadi nggak percaya," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

"Narkoba ini sudah seperti benang kusut, dan itulah yang membuat saya prihatin. Seorang penyuluh yang aktif di kegiatan (antinarkoba) ternyata dia juga terkena. Kejahatan narkoba ini sungguh luar biasa," sambung Sunan. [Liputan6.com, 15/02/2018]

-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan polisi kembali menangkap artis yang terjerat kasus narkoba. Penangkapan ini merupakan penangkapan artis ketiga dalam sepekan, kali ini adalah Dhawiya, yang juga merupakan anak pedangdut Elvy Sukaesih.

"Memang betul Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Jean Calvijn, telah menangkap seorang perempuan bernama Dhawiya," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/2) sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman Dhawiya, Cawang, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, sementara diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan. [Republika.co.id, 16/02/2018]

-Tertangkapnya artis Fachri Albar sebagai pengguna narkoba menambah panjang deretan ‘public figur’ Indonesia yang terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta, Johnypol Latupeirisa mengaku mempunyai daftar nama-nama artis yang sudah diincar dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Tentu sudah punya, namun saat akan melakukan operasi harus dilakukan dengan strategi. Karena kalau sekarang pakai narkoba lalu tes urine pasti positif tapi satu minggu kemudian akan negatif.”

“Jangan sampai operasi yang kami lakukan sia-sia karena BNNP bergerak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan berdasarkan asumsi semata,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). [tribunnews.com, 14/02/2018]

-Sepanjang tahun 2017, publik dikagetkan dengan penangkapan sejumlah artis terkait kasus narkoba. Mulai dari penangkapan penyanyi Ridho Rhoma pada Maret lalu, hingga artis peran Tio Pakusadewo yang ditangkap baru-baru ini.

Beberapa di antara mereka telah menjalani persidangan dan direhabilitasi agar tak kembali menggunakan narkoba. [Kompas.com, 23/12/2017]

-Data akhir tahun dari BNN menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2017, BNN mengungkap 46.537 kasus narkoba. Sebanyak 79 orang yang menjadi tersangka kasus narkoba, tewas tertembak petugas karena melawan saat dilakukan penindakan. BNN juga mendapati 27 kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkoba.

Dari kasus tersebut telah diamankan 58.365 tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti narkoba yang dikumpulkan oleh BNN, Polri, dan Ditjen Bea Cukai terdapat sabu-sabu sebanyak 4,71 ton, ganja 151,22 ton, dan ekstasi sebanyak 2.940.748 butir.

Barang bukti dari tindak pidana pencucian uang berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan, uang tunai, dan uang dalam rekening yang berhasil disita BNN mencapai Rp105 miliar.

Data sepanjang 2017 itu meningkat dibandingkan dengan pada 2016 yang menyebutkan 196 tersangka ditangkap dengan barang bukti sekitar 990 kilogram sabu-sabu, 3,051 ton ganja, dan 616.534 ekstasi.

Kondisi Indonesia darurat narkoba telah didengungkan oleh berbagai petinggi negeri ini sejak 2016. [Antaranews.com, 17/02/2018]

Ini pun menjadi bukti narkoba telah menjadi lingkaran setan hingga menjadi kearifan lokal di negeri ini hingga menjadi gurita raksasa di negeri ini. Maka, sebuah kemustahilan (utopia) narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab narkoba adalah bisnis yang sangat menggiurkan penghasil pundi-pundi uang jutaan dollar, milyaran dollar hingga triliyunan dollar.

Apatah lagi pemerintah rezim Jokowi berencana menjual 30 bandara dan 20 pelabuhan -yang notabene merupakan infrastruktur vital pertahanan dan keamanan negara yang menyangkut kedaulatan- kepada swasta khususnya asing dan aseng, maka sama saja itu bunuh diri dan menghancurkan kedaulatan sebab itu akan menjadi jalan tol semakin subur dan semakin gilanya penyelundupan narkoba dalam skala sangat besar berton-ton dan ini sama saja menyerahkan leher seluruh rakyat Indonesia kepada negara-negara penjajah asing dan aseng yang sangat berambisi menguasai dan menjajah Indonesia secara totalitas.

Dan narkoba pun adalah bentuk kejahatan sistemik tingkat tinggi yang melibatkan aparat hitam, pejabat hitam dan bandar narkoba kelas ikan teri, bandar narkoba kelas ikan kakap hingga bandar narkoba kelas ikan paus atau para mafia kelas ikan paus baik para penjajah kapitalis asing maupun aseng.

Akar masalah itu semua adalah akibat dari penerapan ideologi kufur penjajah yaitu demokrasi, kapitalisme, sekulerisme. Demokrasi-kapitalisme-sekulerisme-lah biang subur berkembangnya narkoba hingga narkoba menjadi kearifan lokal di negeri ini hingga akhirnya narkoba pun menjadi gurita raksasa di negeri ini sehingga Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat narkoba.

Maka, sesungguhnya akar kejahatan narkoba tersebut adalah kapitalisme, sekulerisme, demokrasi tersebut. Kapitalisme, sekulerisme, demokrasi itulah ancaman serius yang sesungguhnya bagi Indonesia bukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan bukan pula Khilafah.

Maka, solusinya untuk memberantas dan menghancurkan narkoba sampai ke akar-akarnya dari hulu hingga hilir adalah bersegeralah campakkan dan hancurkan demokrasi kapitalisme sekulerisme sampai keakar-akarnya. Lalu bersegeralah terapkan dan tegakkan solusi Islam yakni Syariah dan Khilafah yang ditawarkan dan yang selalu dikampanyekan oleh HTI tersebut karena rasa cintanya HTI kepada negeri Indonesia ini.

Untuk Indonesia yang lebih baik penuh berkah dan berkeadilan penuh sejahtera serta bebas dari narkoba, maka segeralah selamatkan Indonesia dari kehancuran yang disebabkan oleh kejahatan narkoba dan biang kejahatan di dunia yakni ideologi iblis dajjal kapitalisme sekulerisme hanya dengan Syariah dan Khilafah.


Khilafah Solusi Tuntas Berantas Gurita Raksasa Narkoba

Islam memandang segala zat yang memabukkan dan menghilangkan akal adalah haram, seperti narkoba dengan segala jenisnya dan serta obat-obatan yang dicampur-campur hingga kemudian memabukan. Zat yang memabukkan dalam al-Qur’an disebut khamr, Abdullah bin Umar ra menuturkan Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim No. 2003)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.

Mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Allah SWT pun berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?” (QS. al-Maidah [5]: 90-91)

Narkoba adalah segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan derajat berbeda-beda, seperti hasyisy (ganja), opium, dan lain-lain. (maaddatun tusabbibu fil insan aw al hayawan fuqdan al wa’yi bidarajaatin mutafawitah). (Ibrahim Anis dkk, Al Mu’jam Al Wasith, hlm. 220).

Syaikh Sa’aduddin Mus’id Hilali mendefisinikan narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. (Sa’aduddin Mus’id Hilali, At Ta`shil As Syar’i li Al Kahmr wa Al Mukhaddirat, hlm. 142).

Para Ulama pun sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Narkoba sama halnya dengan dzat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap dzat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 34: 204]

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 1976 telah mengeluarkan fatwa haramnya narkoba.

MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkoba dan semacamnya, yang membawa kemudharatan, mengakibatkan rusak mental fisik seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional. [Sumber: Komisi Fatwa MUI 10 Februari 1976].

Menurut KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi (Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI):

"Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada di masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah (Ahmad Fathi Bahnasi, Al Khamr wa Al Mukhaddirat fi Al Islam, (Kairo : Muassasah Al Khalij Al Arabi), 1989, hlm. 155).

Namun demikian tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan ‘illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir).

Namun menurut kami, yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan, haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Inilah pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177.

Nash tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/700). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342).

Di samping nash, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi : Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al-Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 1/24). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, hukumnya haram, sebab syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya. Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fiqih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya." [hizbut-tahrir.o.id, 25/07/2012]

Dalil-dalil lain yang mendukung haramnya narkoba, antara lain:

Pertama, firman Allah SWT:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf [7]: 157).

Setiap yang khobaits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobaits adalah yang memberikan efek negatif, seperti narkoba.

Kedua, firman Allah SWT:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa’ [4]: 29)

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Hadits Rasulullah ﷺ:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah ﷺ melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha)

Keempat, Hadits Rasulullah ﷺ:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhu)

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.

Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima, Hadits Rasulullah ﷺ:

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu)

Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudharat pada orang lain, dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Narkoba saat ini telah menjadi sebuah lingkaran setan. Maka sebuah ilusi dan sebuah utopia narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya dengan sistem kufur demokrasi kapitalis sekuler. Karena, faktanya demokrasi kapitalis sekuler itulah yang menjadi biang utama lahir dan suburnya narkoba hingga menjadi kearifan lokal dan menjelma menjadi gurita raksasa yang mencengkram kuat negeri ini hingga Indonesia dalam zona sangat merah narkoba dan Indonesia terancam akan kehilangan generasi penerusnya.

Karena itulah, pemberantasan narkoba hari ini harusnya dilakukan di antaranya melalui peningkatan ketaqwaan individu, masyarakat, hingga pejabat negara. Sebab dengan adanya ketaqwaan yang disertai rasa kesadaran akan hubungannya dengan Allah SWT, bahwa Allah akan selalu melihat segala yang diperbuat dan disertai pemahaman agama bahwa penggunaan barang-barang haram seperti halnya narkoba tersebut dan segala yang memabukkan akan mendapatkan balasan yang pedih di sisi Allah SWT di akhirat kelak. Adanya ketaqwaan di setiap masyarakat hingga aparatur negara akan menjadi kontrol masing-masing individu.

Memberantas narkoba perlu juga merekrut penegak hukum dan pejabat negara yang amanah dan bertaqwa yang mau menerapkan hukum-hukum Allah, bukan hukum-hukum buatan manusia. Aparat negara yang bertaqwa  disertai penerapan hukum-hukum Allah yang diterapkan  mereka akan sadar bahwa mereka menjalankan kewajiban dari Allah yang akan mendatangkan pahala dan balasan syurga di akhirat kelak jika mereka amanah dan balasan sebaliknya jika mereka lalai, dengan begitu hukum tidak akan bisa dijualbelikan bagai barang mewah yang dipajang di etalase yang hanya dapat dibeli oleh orang-orang kaya atau tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah. Mafia peradilan sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sistem demokrasi sekuler yang diterapkan hari ini.

Selain perlunya ketaqwaan dan merekrut aparatur Negara yang amanah, Sistem pidana Islam harusnya diterapkan, selain bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat yang mendatangkan efek jera dan penebus dosa. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm.189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan  hakim.

Menurut KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi (Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI): "Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98)." [hizbut-tahrir.or.id, 25/07/2012]

Jadi yang hanya bisa menerapkan sistem hukum Islam khususnya sistem pidana Islam -yang mampu memberi efek jera dan penebus dosa- dalam menuntaskan persoalan narkoba sampai ke akar-akarnya hanyalah sistem Islam yakni negara Khilafah Islam bukan negara demokrasi kapitalis sekuler. Khilafah Islam pula-lah yang hanya bisa melahirkan individu bertaqwa, masyarakat yang bertaqwa, aparat penegak hukum yang bertakwa dan aparatur pejabat negara yang bertaqwa. Ketaqwaan dan Khilafah Islam adalah benteng yang sangat kokoh dalam menghadapi dan menghancurkan serangan sistematis narkoba yang dilancarkan para penjajah kafir kapitalis asing dan aseng.

Oleh sebab itu, sudah tiba saatnya bagi kita untuk mencampakkan sistem demokrasi kapitalisme sekulerisme yang bersumber dari buatan manusia yang terbukti hanya membawa kerusakan dan terbukti gagal memberantas masalah narkoba yang terjadi di negeri ini bahkan justru demokrasi kapitalisme sekulerisme hanya menjadi biang utama subur dan berkembangnya narkoba hingga menjadi kearifan lokal di negeri ini hingga narkoba pun menjadi gurita raksasa di negeri ini sehingga sebabkan Indonesia darurat narkoba dan dalam zona sangat merah narkoba.

Maka, solusi cerdas dan finalnya adalah hanya dengan menghancurkan dan mencampakkan sistem kufur demokrasi kapitalis sekuler ke dalam tong sampah peradaban, dan bersegera menggantikannya dengan sistem Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Rasyidah ’ala Minhajin Nubuwwah, yang mengatur bukan hanya masalah narkoba saja melainkan juga seluruh aspek kehidupan, karena hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia termasuk peredaran narkoba hingga persoalan korupsi, LGBT, kumpul kebo, pelecahan kitab suci, penistaan agama, kriminalitas, ketidakadilan, penjajahan, dan lain-lain. Bahkan, perlu diketahui menegakkan hukum Allah adalah kewajiban yang akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam semesta jika kita mengambilnya dan mendatangkan azab jika mengabaikannya.

Allah SWT berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Maidah: 49)

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِيْٓ اَعْمٰى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيْرًا

قَالَ كَذٰلِكَ اَتَتْكَ اٰيٰتُنَا فَنَسِيْتَهَاۚ وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسٰى

"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: "Ya Robbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?" Allah berfirman: "Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan." (QS. Thaha: 124-126)

Jika demokrasi kapitalisme sekulerisme berhasil ditumbangkan dari panggung politik peradaban dunia dan Khilafah dapat ditegakkan kembali di panggung politik peradaban dunia serta Khilafah kembali memimpin dunia maka sebuah keniscayaan lingkaran setan yang berwujud gurita raksasa narkoba tersebut akan putus, hancur dan punah selamanya dari peradaban dunia.

Wallahu a'lam bish shawab. []



#2019TumbangkanDemokrasi
#2019TegakkanKhilafah
#ReturnTheKhilafah
#KhilafahAdalahSolusi
#KhilafahPastiMenang

Channel Youtube Kopi Nikmat

Channel Youtube Kopi Nikmat
(klik gambar logo)

Fanpage di Facebook

Popular Posts

Search This Blog