Sunday, July 28, 2019

Islam Itu Kaffah



Oleh: Zakariya al-Bantany

Islam adalah sebuah agama samawi yang sangat berbeda jauh dengan seluruh agama-agama yang ada di muka bumi ini baik nasrani, yahudi, majusi, konghucu, hindu dan buddha maupun ideologi manapun baik ideologi kapitalisme-sekulerisme-demokrasi maupun sosialisme-komunisme. Karena Islam tidak sekedar agama belaka, namun Islam juga adalah sebuah ideologi (mabda') sekaligus sistem kehidupan dan sebuah pandangan hidup yang khas serta mampu menjawab atau mampu memberikan solusi tuntas dari setiap persoalan hidup yang melanda umat manusia dengan jawaban yang sangat memuaskan akal dan menentramkan hati serta sesuai dengan fitrah manusia.

Sebab, Islam adalah agama yang syamil (komprehensif atau lengkap/sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan). Islam pun adalah sebuah akidah ruhiyah (akidah spritual) yang mengatur aspek keimanan dan ibadah mahdhah (ibadah ritual), sekaligus Islam adalah akidah siyasiyah (akidah politik) yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik perkara akidah, ibadah, akhlak, pakaian, makanan, minuman, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan.

Karena itulah, Islam pun sejatinya adalah sebuah mabda' (ideologi) yakni sebuah akidah aqliyah (akidah yang rasional) yang daripadanya memancarkan atau melahirkan seperangkat sistem peraturan hidup. Adapun asas dari ideologi (mabda') Islam tersebut adalah akidah tauhid Islam.

Karena itulah, Islam adalah agama (dien) yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ untuk mengatur hubungan manusia dengan al-Khaliq (Allah SWT) atau Sang Maha Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan (hablun minallah) yaitu mencakup perkara akidah dan ibadah; mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablun minannafsi) yaitu mencakup perkara pakaian, akhlak, makanan dan minuman; dan mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannaas) yaitu mencakup perkara politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan.

Islam memiliki dua pokok unsur, yaitu fikrah dan thariqah:

1. Fikrah adalah pemikiran (gagasan utama/ide/konsepsi) mendasar dan menyeluruh, yaitu berupa akidah dan Syariah. Akidah adalah pemikiran mendasar dan menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan serta hubungan ketiganya dengan Dzat sebelum kehidupan dan Dzat sesudah kehidupan.

Akidah Islam sendiri adalah iman kepada Allah, iman kepada Malaikat-Malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada Rasul-Rasul-Nya, iman kepada Hari Kiamat, dan iman kepada Qadha dan Qadar baik-buruknya dari Allah.

Sedangkan, Syariah adalah seruan Allah SWT (khithabu asy-Syaari') sebagai Sang Pembuat hukum dan Pemilik hukum kepada hamba-hamba-Nya yang berkaitan dengan perbuatan hamba yaitu berisikan perintah dan larangan Allah SWT. Syariah Islam sendiri mengatur perkara akidah, ibadah, pakaian, makanan, minuman dan akhlak serta mengatur perkara politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan.

Sumber utama Syariah Islam adalah wahyu Allah SWT yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Syariah Islam juga disebut dengan istilah hukum syara', yang terdiri dari lima hukum (ahkamu al-khamsah) yaitu fardhu (wajib), haram, mandub (sunnah), makruh dan mubah (boleh).

2. Thariqah adalah cara baku atau metodologi dalam menerapkan, menjaga dan menyebarluaskan Islam. Adapun metode dalam menerapkan, menjaga dan menyebarluaskan Islam, yaitu dengan melalui individu, kelompok, masyarakat dan negara.

Islam hanya bisa secara praktis, efektif dan efisien dapat diterapkan secara kaffah (totalitas) dalam segala aspek kehidupan, dijaga secara totalitas dan disebarluaskan ke segala penjuru dunia hanya dengan negara atau institusi politik yang telah dicontohkan, diajarkan, dipraktekkan, dibakukan dan diwariskan oleh Rasulullah ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin serta para Khalifah setelahnya yaitu Negara Islam (Daulah Islam) atau institusi politik Islam yang bernama Daulah Khilafah Islam.

Khilafah sendiri adalah kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam sedunia lintas suku bangsa dan lintas benua dalam satu negara, satu kepemimpinan, satu sistem, satu hukum dan satu ideologi serta satu bendera yang dipimpin oleh seorang kepala negara yang disebut dengan istilah Khalifah atau Amirul Mukminin.

Karena itulah Daulah Khilafah Islam sendiri fungsi utamanya adalah sebagai pelaksana Syariah, pelanjut kehidupan Islam dengan diterapkannya seluruh hukum syara' (Syariah Islam) dalam segala aspek kehidupan, pemersatu umat dan pengurus umat serta penjaga Islam dan umat Islam sekaligus Khilafah merupakan mahkota kewajiban (taajul furuudh) dan perisai Islam (junnatu al-Islam) serta pedang Allah (saifullah) yang terhunus dan benteng utama Islam yang sangat kokoh.

Karena itulah, hakikatnya Khilafah adalah representasi atau wujud dari Islam kaffah atau penerapan Islam secara kaffah (totalitas) dalam segala aspek kehidupan. Tanpa Khilafah maka Islam tidak akan bisa diterapkan secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Dan tanpa Khilafah banyak kewajiban Syariah yang tidak dapat ditunaikan secara sempurna. Karena itulah, dalam kaidah ushulul fiqh ditegaskan:

مَالَا يَتِمُّ الوَاجِبَ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

"Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib."


Karena itulah, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma' Sahabat dan Qiyash Syar'iyyah maka mewujudkan tegaknya kembali Khilafah hukumnya wajib. Bahkan jumhur Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) bersepakat wajibnya Khilafah.

Dan para Ulama Ahlussunnah pun berkata: "Tidak adanya Khilafah adalah induk kejahatan (ummul jaraaim)."

Artinya dengan pemahaman terbalik (mafhum mukhalafah) dapat kita fahami sebaliknya pula bahwa adanya Khilafah adalah induk kebaikan (ummul akhyar).

Inilah kesempurnaan Islam sebagai sebuah sistem Ilahi yang paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan secara totalitas atau kaffah dan membawa kebaikan dan keberkahan bagi seluruh umat manusia dan alam semesta. Allah SWT berfirman:

ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 03)

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

"Tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiyâ’: 107)



Karena itulah, sebagai wujud dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, maka wajib hukumnya bagi seorang Muslim untuk masuk Islam secara kaffah baik mempelajarinya secara kaffah dan mengamalkannya pun dalam segala aspek kehidupan haruslah secara kaffah serta menegakkannya pun dalam segala aspek kehidupan haruslah pula secara kaffah baik di dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat hingga khususnya dalam kehidupan bernegara. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)




Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat tersebut:

“Allah SWT berfirman memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk membenarkan Rasul-Nya; mengambil seluruh ikatan (akidah Islam) dan Syariah Islam, mengamalkan seluruh perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai kemampuan (dengan segenap kemampuan)." [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-'Adzhim]

Al-’Alim asy-Syaikh ’Atha bin Khalil pun menuturkan:

فـ (السِّلْمِ) هنا الإسلام كما فسره اب
ن عباس -رضي الله عنه- والمقصود من الإسلام كله أي الإيمان به كله دون استثناء والعمل بشرعه دون غيره

“Maka kata as-silm dalam ayat ini adalah al-Islam, sebagaimana ditafsirkan oleh Ibn ‘Abbas radhiyallahu 'anhu dan maksudnya adalah keseluruhan ajaran Al-Islam yakni beriman terhadapnya tanpa pengecualian dan mengamalkan seluruh syari’atnya tanpa yang lainnya.” [Lihat: At-Taysîr fî Ushûl At-Tafsîr (Sûrah Al-Baqarah), Syaikh ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusythah, Beirut: Dar al-Ummah. Cet. II: 1427 H/ 2006]

Yakni berakidah dengan akidah islamiyyah secara sempurna tanpa terkecuali dan mengamalkan Syari’at Islam tanpa Syari’at lainnya. Maka ayat ini jelas menolak konsep sekularisme yang memisahkan atau mengenyampingkan peran agama dalam mengatur kehidupan, sebagaimana didefinisikan al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani ketika beliau mengkritik pemahaman sesat ini, sekularisme (al-‘ilmaaniyyah) yakni:

فصل الدين عن الحياة

“Pemisahan agama dari kehidupan. [Lihat: al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhaam Al-Islaam]

Berkaitan dengan ayat ini dan satu ayat setelahnya, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan:

“Ini merupakan titah dari Allah SWT kepada orang-orang yang beriman agar mereka masuk ke dalam Islam secara keseluruhan, yaitu dalam seluruh syariat agama dan tidak meninggalkan darinya sedikitpun, dan agar tidak menjadi orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya; jika perkara yang disyariatkan itu sesuai dengan hawa nafsu dikerjakannya, namun jika bertentangan ia akan meninggalkannya. Akan tetapi yang menjadi kewajiban adalah hawa nafsu itu haruslah mengikuti agama. Dan agar ia mengerjakan setiap yang ia mampu berupa perbuatan-perbuatan baik dan yang belum mampu ia (tetap) memandangnya wajib dan berniat (mengerjakan)nya sehingga niatnya itu dapat menggapainya.

Oleh karena masuk ke dalam Islam secara keseluruhan tidak akan mungkin dan tergambar kecuali dengan menyelisihi langkah-langkah setan, Allah berfirman: ‘…Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan’, yaitu dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya dia (syaitan) adalah musuh yang nyata bagi kalian’, dan musuh yang nyata tidak akan memerintahkan kecuali dengan keburukan, kekejian, dan yang membahayakan kalian.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 78)

Oleh karena itu, kata Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi hafidzhahullah:

“Jika ada seseorang berkata, ‘Aku menerima Islam dan memeluknya, hanya saja apa yang diharamkannya berupa minuman dan makanan, aku tidak mengharamkannya.’ Atau yang lain mengatakan, ‘Aku memeluk Islam, namun aku tidak mau mengakui puasa karena ia akan melemahkan kekuatan badanku.’ Atau yang lain mengatakan, ‘Aku memeluknya tapi aku enggan mengakui apa yang ditetapkan Islam bahwa bagian wanita itu setengah daripada bagian laki-laki dalam pewarisan.’ Atau lainnya berkata, ‘Aku mengakui Islam, tetapi aku tidak mau mengakui hukum potong tangan pencuri atau rajam pezina muhshan (yang sudah kawin).’

“Apakah Islam mereka ini bisa diterima? Jawabannya, tidak akan diterima selamanya. Mereka adalah orang-orang kafir yang kekal di neraka jika mereka mati dalam keadaan kafir semacam ini.” (Nida’at Ar-Rahman li Ahli Al-Iman, hlm. 20)

Beliau juga mengatakan, “Dan tidak diperkenankan bagi seorang mukmin yang sejati kecuali berserah diri secara sempurna kepada Allah SWT. Yang demikian itu dengan menerima apa yang Dia syariatkan dan tidak memilih-milihnya dengan menerima sebagian dan menolak yang sebagiannya.”

Allah SWT juga berfirman memerintahkan kepada manusia agar menerima semua yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS Al-Hasyr: 7)




Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani rahimahullah dalam kitab tafsirnya, beliau berkata, “Wajib patuh, karena beliau tidak berucap menurut nafsunya. Dan ini mengharuskan apa yang diperintahkan Nabi ﷺ merupakan titah dari Allah. Meskipun ayat ini khusus tentang fai’, namun seluruh perintah dan larangannya termasuk di dalamnya.” [At-Tafsir Al-Munir li Ma’alim At-Tanzil, II/509]

Dan haram hukumnya seorang Muslim mengambil Islam hanya sebagian saja ataupun mengambil selain Islam. Allah SWT berfirman:

أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَ تَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ، فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذلِكَ مِنْكُمْ إِلّا خِزْيٌّ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّوْنَ إِلَى أَّشَّدِّ الْعَذَابِ وَ مَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar kepada sebagian (yang lainnya)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian itu di antara kalian selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 85)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36)

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الإِسْلاَم

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19)

وَ مَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَ هُوَ فِي الْأخِرَةِ مِنَ الْخسِرِيْنَ

Dan siapa saja yang mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)




Yaitu, siapa yang menempuh suatu jalan selain yang Allah syariatkan kelak di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam sebuah hadits shahih, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk perkara kami, maka ia tertolak.” [Tafsir Al-Quran Al-‘Adzhim, III/103]

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang mengada-ngadakan suatu perkara dalam urusan kami ini yang bukan wewenangnya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)




Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu melaporkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:

وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هذِهِ الْأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَ لَا نَصْرَانِيٌّ وَ مَاتَ وَ لَمْ يُؤْمِنُ بِي إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari kalangan umat ini baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar (dakwah)ku sedangkan ia wafat dalam keadaan tidak beriman kepadaku, kecuali dia termasuk penduduk neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)




Setelah mengetahui kebenaran dan kesempurnaan agama Islam -yang juga merupakan sebuah sistem kehidupan atau sebuah ideologi (mabda')- yang mencakup secara kaffah (totalitas) atas segala aspek kehidupan, maka sudah sepantasnyalah seorang hamba terlebih lagi seorang Muslim wajib bersegera memeluk Islam secara kaffah pula agar keselamatan dan keberkahan segera menghampirinya. Dan berislam secara kaffah pun adalah bukti keimanan dan ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Baginda Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ dalam suratnya yang ditujukan kepada raja Romawi Heraklius, beliau ﷺ bersabda:

أَسْلِمْ تَسْلَمْ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، أَسْلِمْ يُئْتِكَ اللهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ

Peluklah Islam, maka anda akan selamat. Masuklah ke dalam Islam, maka anda akan selamat. Masuklah ke dalam Islam, niscaya Allah akan melimpahkan kepada Anda ganjaran dua kali lipat.” (HR. Al-Bukhari)




Wallahu a'lam bish shawab. []




#2019TumbangkanDemokrasi
#2019TegakkanKhilafah
#KhilafahAjaranIslam
#ReturnTheKhilafah
#KhilafahAdalahSolusi
#KhilafahPastiMenang

Channel Youtube Kopi Nikmat

Channel Youtube Kopi Nikmat
(klik gambar logo)

Fanpage di Facebook

Popular Posts

Search This Blog