Friday, March 1, 2019

Khilafah Ajaran Aswaja



Oleh: Zakariya al-Bantany

Khilafah adalah salah-satu ajaran Islam yang agung dan telah diajarkan, dicontohkan, dipraktikkan dan diterapkan serta diwariskan oleh Rasulullah ﷺ dan para Sahabat Radhiyallahu 'anhum serta para Khalifah setelahnya selama lebih dari 13 abad lamanya sejak Rasulullah ﷺ pertama kali mendirikan Daulah Islam (Negara Islam) yang pertama di Madinah dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin (Khilafah Rasyidah yang pertama), Khilafah bani Umayyah, Khilafah bani Abbasiyah dan Khilafah bani Utsmaniyah. Jadi, sanad Khilafah ajaran Islam tersebut sampai ke Rasulullah ﷺ.

Dengan Khilafah tersebut, Islam berhasil menguasai 2/3 dunia dan berhasil mewujudkan Islam rahmatan lil 'alamin dan khairu ummah (umat yang terbaik) hingga peradaban Islam yang agung pun semakin cemerlang dan mencapai masa keemasannya yang gemilang dalam pentas sejarah peradaban umat manusia hingga cahaya Islam pun mencapai dan menyinari seantero bumi Nusantara dari Sabang hingga Merauke melalui dakwah politis yang dilakukan para Wali Songo -yang notabene Penghulu Ulama Aswaja di bumi Nusantara- yang diutus secara resmi oleh Khalifah Sultan Muhammad I pada masa Khilafah bani Utsmaniyah yang berpusat di Turki yang diawali pada tahun 1404 M/808 H.

Khilafah Kepemimpinan Tunggal Islam

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi.

Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam baik sistem kufur demokrasi, sistem kufur teokrasi, sistem kufur komunis, maupun sistem kufur monarkhi (kerajaan). Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik Islam yang sangat khas.

Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja, presiden atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at, baik bai'at in'iqad (resmi) yang dilakukan oleh ahlul ahli wal 'aqdi ataupun Syaikhul Islam maupun bai'at tha'at dari seluruh umat Islam kepada Khalifah yang terpilih dengan penuh keridhaan.

Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau diktator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan.

Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumberdaya milik umat.

Juga berbeda dengan konsep presidensial republik dalam negara demokrasi -yang sanadnya sampai ke Plato seorang filosof Yunani yang pagan- yang menjadikan pemilu sebagai metode baku pemilihan presiden dan wakil rakyat tanpa adanya kontrak atau aqad bai'at. Dalam faktanya konsep presidensial republik dalam negara demokrasi banyak melahirkan penguasa dan wakil rakyat yang korup dan pengkhianat, serta diktator dan sangat tiran hingga melahirkan tirani minoritas.

Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya.

Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad.

Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif atau represif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.

Khilafah Ajaran Aswaja

Salah satu ajaran utama Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah) adalah Khilafah sebagai tuntutan akidah tauhid Islam sekaligus puncak tauhid itu sendiri dan puncak dakwah Islam.

Jumhur Ulama Aswaja bersepakat wajibnya Khilafah. Karena Khilafah hukumnya wajib menurut hukum syara' baik Al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma' Sahabat.

Mengangkat seorang Khalifah adalah kewajiban yang telah disepakati para Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Menolak atau mengingkari kewajiban ini sama artinya telah menyimpang dari kesepakatan mereka.

Ulama Aswaja Sepakat Wajibnya Khilafah

Imam ‘Alauddin al-Kasani, seorang ulama besar dari mazhab Hanafi menyatakan:

وَ لِأَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ اْلأَعْظَمِ فَرْضٌ، بِلاَ خِلاَفٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ، وَلاَ عِبْرَةَ -بِخِلاَفِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ-؛ ِلإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ؛ لِتَقَيُّدِ اْلأَحْكَامِ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لاَ تَقُومُ إلاَّ بِإِمَامٍ

“Sebab, mengangkat Imam al-A’zham (Khalifah) adalah fardhu, tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq. Tidak bernilai sama sekali —penyelisihan sebagian kelompok Qadariyah— karena adanya Ijma' Sahabat Radhiyallahu 'anhum atas kewajiban itu; juga karena adanya kebutuhan terhadap Khalifah; agar bisa terikat dengan hukum-hukum (Syariah), membela orang yang dizalimi dari orang yang zalim, memutus perselisihan yang menjadi sebab kerusakan dan berbagai kemaslahatan lain yang tidak mungkin bisa tegak tanpa adanya seorang Imam (Khalifah)… (Imam al-Kasani, Badâ’i ash-Shanâ’i fî Tartîb asy-Syarâ’i XIV/406).

Di dalam Kitab Râdd al-Muhtâr (IV/205) juga dinyatakan:

(قَوْلُهُ وَنَصْبُهُ) أَيْ اْلإِمَامِ الْمَفْهُومِ مِنْ الْمَقَامِ (قَوْلُهُ أَهَمُّ الْوَاجِبَاتِ) أَيْ مِنْ أَهَمِّهَا لِتَوَقُّفِ كَثِيرٍ مِنْ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ عَلَيْهِ، وَلِذَا قَالَ فِي الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ: وَالْمُسْلِمُونَ لاَ بُدَّ لَهُمْ مِنْ إمَامٍ، يَقُومُ بِتَنْفِيذِ أَحْكَامِهِمْ؛ وَإِقَامَةِ حُدُودِهِمْ، وَسَدِّ ثُغُورِهِمْ، وَتَجْهِيزِ جُيُوشِهِمْ؛ وَأَخْذِ صَدَقَاتِهِمْ، وَقَهْرِ الْمُتَغَلِّبَةِ وَالْمُتَلَصِّصَةِ وَقُطَّاعِ الطَّرِيقِ، وَإِقَامَةِ الْجُمَعِ وَاْلأَعْيَادِ،وَقَبُولِ الشَّهَادَاتِ الْقَائِمَةِ عَلَى الْحُقُوقِ؛ وَتَزْوِيجِ الصِّغَارِ وَالصَّغَائِرِ الَّذِينَ لاَ أَوْلِيَاءَ لَهُمْ، وَقِسْمَةِ الْغَنَائِمِ ا هـ (قَوْلُهُ فَلِذَا قَدَّمُوهُ إلَخْ) فَإِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوُفِّيَ يَوْمَ اِلاثْنَيْنِ وَدُفِنَ يَوْمَ الثُّلاَثَاءِ أَوْ لَيْلَةَ اْلأَرْبِعَاءِ أَوْ يَوْمَ اْلأَرْبِعَاءِ ح عَنْ الْمَوَاهِبِ، وَهَذِهِ السُّنَّةُ بَاقِيَةٌ إلَى اْلآنَ لَمْ يُدْفَنْ خَلِيفَةٌ حَتَّى يُوَلَّى غَيْرُهُ

“(Perkataannya: wa nashbuhu) maksudnya adalah (mengangkat) Imam al-A’zhâm (dan perkataannya: ahamm al-wâjibât (kewajiban yang paling penting), yakni; mengangkat seorang Imam (Khalifah) itu termasuk kewajiban yang paling penting karena banyak kewajiban Syariah bergantung kepada dia. Oleh karena itu, Imam an-Nasafi dalam Al-‘Aqâ’id an-Nasafiyyah berkata, “Sudah menjadi keharusan bagi kaum Muslim memiliki seorang Imam (Khalifah) yang melaksanakan hukum-hukum Syariah mereka, menegakkan hudud atas mereka, memperkuat benteng-benteng pertahanan, membentuk pasukan, mengambil zakat, mengalahkan para pemberontak dan mata-mata musuh serta para pembegal, menegakkan shalat Jumat dan Hari Raya, menerima berbagai kesaksian yang membuktikan berbagai hak, menikahkan orang-orang lemah dan kecil yang tidak memiliki wali serta membagikan ghanimah untuk mereka. (Perkataannya: Oleh karena itu para Sahabat mendahulukan (pengangkatan Imam/Khalifah…dst) maka sesungguhnya Nabi ﷺ wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, atau malam Rabu atau hari Rabu (h) dari Al-Mawâhib. Sunnah ini tetap berlangsung hingga sekarang, yaitu, Khalifah tidak akan dimakamkan sebelum diangkat Khalifah yang lain (Ibnu ‘Abidin, Radd al-Muhtâr, IV/205).

Imam al-Qurthubi, seorang Ulama dari Mazhab Maliki. juga menyatakan:

هَذِهِ اْلآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتُجْتَمَعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتُنَفَّذَ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيْفَةِ. وَلاَ خِلاَفَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ اْلاُمَّةِ وَلاَ بَيْنَ اْلاَئِمَّةِ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ اْلاَصَمِ

“…Ayat ini adalah dalil asal atas kewajiban mengangkat seorang Imam atau Khalifah yang didengar dan ditaati, yang dengan itu kalimat (persatuan umat) disatukan dan dengan itu dilaksanakan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini, baik di kalangan umat maupun kalangan para ulama, kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham…” (Catatan: Al-Asham adalah orang Muktazilah yang berpendapat bahwa mengangkat seorang Khalifah tidak wajib, namun dia dianggap sesat dan menyimpang dari kesepakatan kaum Muslim)" (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Di dalam Kitab At-Tâj wa al-Iklîl li Mukhtashar Khalîl disebutkan:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ أَبُو الْمَعَالِي: لاَ يُسْتَدْرَكُ بِمُوجِبَاتِ الْعُقُولِ نَصْبُ إمَامٍ وَلَكِنْ يَثْبُتُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَأَدِلَّةِ السَّمْعِ وُجُوبُ نَصْبِ إمَامٍ فِي كُلِّ عَصْرٍ يَرْجِعُ إلَيْهِ فِي الْمُلِمَّاتِ وَتُفَوَّضُ إلَيْهِ الْمَصَالِحُ الْعَامَّةُ

Imam al-Haramain Abu al-Ma’ali berkata, “Mengangkat seorang Imam (Khalifah) tidaklah bisa ditetapkan berdasarkan logika akal, tetapi ditetapkan berdasarkan ijma' kaum Muslim dan dalil-dalil sam’iyyah. Kewajiban mengangkat seorang Imam (Khalifah) di setiap masa untuk mengembalikan berbagai kesukaran kepada Imam dan menyerahkan kemaslahatan umum kepada dia (Imam al-Muwaq, At-Tâj wa al-Iklîl li Mukhtashar Khalîl, V/131).

Imam Abu Zakariya an-Nawawi, dari kalangan Ulama mazhab Syafi’i juga mengatakan:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَوُجُوبُهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ، وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ اْلأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ: لاَ يَجِبُ، وَعَنْ غَيْرِهِ أَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ لاَ بِالشَّرْعِ فَبَاطِلاَنِ

“Para Ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang Khalifah. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan Syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun apa yang diriwayatkan dari al-Asham bahwa ia berkata, “Tidak wajib,” juga selain Asham yang menyatakan bahwa mengangkat seorang Khalifah wajib namun berdasarkan akal, bukan berdasarkan Syariah, maka dua pendapat ini batil.” (Imam Abu Zakariya an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VI/291).

Di dalam Kitab Rawdhah ath-Thâlibîn wa ’Umdah al-Muftîn disebutkan:

لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا.قُلْتُ تَوْلَي اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلاَّ وَاحِدٌ تُعُيِّنَ عَلَيْهِ وَلَزِمَهُ طَلَبُهَا إِنْ لَمْ يَبْتَدِئُوْهُ.

“Sudah menjadi sebuah keharusan bagi umat untuk memiliki seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menolong orang-orang yang dizhalimi, memenuhi hak-hak dan menempatkan hak-hak pada tempatnya. Saya berpendapat bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah. Jika tidak ada lagi orang yang layak (menjadi Imam/Khalifah) kecuali hanya satu orang, maka ia dipilih menjadi Imam/Khalifah dan wajib atas orang tersebut menuntut jabatan Imamah jika orang-orang tidak meminta dirinya terlebih dulu.” (Imam an-Nawawi, Raudhâh ath-Thâlibîn wa ‘Umdah al-Muftîn, III/433).

Syaikh al-Islam, Imam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari di dalam Kitab Fath al-Wahab juga menyatakan:

وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ

“Imam al-A’zham (Khalifah) hukumnya adalah fardhu kifayah seperti halnya peradilan.” (Imam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh Minhaj ath-Thulâb, II/268).

Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, seorang Ulama mazhab Hanbali, menyatakan:

هَذِهِ اْلآيَةُ دَلِيْلٌ عَلَى وُجُوْبِ نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتُجْتَمَعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتُنَفَّذَ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيْفَةِ، وَلاَ خِلاَفَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ اْلأَئِمَّةِ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ اْلأَصَمِّ، وَأَتْبَاعِهِ

Berkata (Ibnu al-Khathib), “Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil yang menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Imam atau Khalifah yang wajib didengar dan ditaati, yang dengannya disatukan kalimat (persatuan umat), dan dilaksanakan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban itu antara para Ulama kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham dan pengikutnya…” (Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, Tafsîr al-Lubâb fî ‘Ulûm al-Kitâb, 1/204).

Inilah pendapat yang diketengahkan oleh Ulama Aswaja dari kalangan empat mazhab mengenai kewajiban mengangkat seorang Khalifah. Seluruhnya sepakat bahwa mengangkat seorang Khalifah atau Imam setelah berakhirnya zaman Kenabian adalah wajib.

Kewajiban Paling Penting

Mengangkat seorang Khalifah atau Imam termasuk kewajiban agama yang paling penting. Allamah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii, di dalam kitab Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, menyatakan:

اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ تَعَالىَ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ وَاخْتِلاَفُهُمْ فِي التَّعْيِيْنِ لاَ يَقْدِحُ فِي اْلإِجْمَاعِ الْمَذْكُوْرِ

“Ketahuilah juga sesungguhnya para Sahabat Rasulullah ﷺ seluruhnya telah bersepakat bahwa mengangkat seorang Imam (Khalifah) setelah berakhirnya zaman Kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting. Sebab, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut daripada kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah ﷺ Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai siapa yang paling layak menjabat Khalifah tidak merusak ijma' mereka tersebut.” (Allamah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25).

Di dalam Kitab Jam’u al-Wasâ’il fî Syarh asy-Syamâ’il dinyatakan:

كَذَا ذَكَرَهُ الطَّبَرِيُّ صَاحِبُ الرِّيَاضِ النَّضِرَةِ أَنَّ الصَّحَابَةَ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ انْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ مِنْ وَاجِبَاتِ اْلأَحْكَامِ بَلْ جَعَلُوهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَاخْتِلاَفُهُمْ فِي التَّعْيِينِ لاَ يَقْدَحُ فِي اْلإِجْمَاعِ الْمَذْكُورِ وَكَذَا مُخَالَفَةُ الْخَوَارِجِ وَنَحْوِهِمْ فِي الْوُجُوبِ مِمَّا لاَ يُعْتَدُّ بِهِ.

“Demikianlah, sebagaimana dituturkan oleh Imam ath-Thabari, pengarang Kitab Ar-Riyâdh an-Nadhrah, yang menyatakan para Sahabat telah bersepakat bahwa mengangkat seorang Imam/Khalifah setelah berakhirnya zaman Kenabian termasuk di antara kewajiban-kewajiban hukum. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban yang paling penting saat mereka lebih menyibukkan diri dalam urusan itu dibandingkan menguburkan jenazah Rasulullah ﷺ. Perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam menentukan siapa yang paling berhak menduduki jabatan itu tidaklah menciderai kesepakatan (ijma') tersebut. Demikian pula penentangan kelompok Khawarij dan kelompok-kelompok yang sehaluan dengan mereka mengenai kewajiban (mengangkat seorang Imam/Khalifah), termasuk perkara yang tidak perlu diperhitungkan.” (Abu al-Hasan Nur ad-Din al-Mula al-Harawi al-Qari, Jam’u al-Wasâ’il fî Syarh asy-Syamâ’il, II/219).

Imam al-Haramain Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam Kitab Al-Irsyâd bahkan menyatakan:

اَلْكَلاَمُ فِى اْلإِمَامَةِ لَيْسَ مِنْ أُصُوْلِ اْلاِعْتِقَادِ، وَالْخَطْرُ عَلَى مَنْ يَزِلُ فِيْهِ يُرَبِّى عَلَى الْخَطْرِ عَلَى مَنْ يَجْهَلُ أَصْلاً مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ

“Pembicaraan tentang Imamah (sebenarnya) tidak termasuk pokok-pokok akidah (keyakinan). Namun, bahaya atas orang yang tergelincir di dalamnya lebih besar dibandingkan atas orang yang tidak mengerti salah satu bagian pokok-pokok agama (ushûl ad-dîn).”
[Ulama Aswaja Sepakat: Khilafah Wajib!, www.hizbut-Tahrir.or.id, 2015/08/04]

Urgensi Khilafah

Kedudukan Khilafah dalam pokok-pokok Syariah dimasukkah oleh Ulama ushuluddin dalam masalah pokok-pokok agama, seperti bab al-Imamah (al-Khilafah).

Kewajiban mendirikan Khilafah bagi umat Islam adalah persoalan utama umat Islam (al-qadhiyah masyiriyah) dan Khilafah pun adalah mahkota kewajiban dalam Islam (taajul furuudh). Sebab dengan Khilafah seluruh hukum-hukum Islam atau Syariah Islam bisa diterapkan secara sempurna dan menyeluruh.

Karena keberadaan Khilafah mutlak diperlukan berkaitan dengan empat perkara penting dalam Islam. Pertama: Kewajiban penegakan Syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan yang merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Mustahil hal tersebut terwujud tanpa adanya Khilafah. Sebab, hanya sistem Khilafah-lah yang memiliki pilar yang jelas yaitu kedaulatan di tangan hukum syara’. Sementara sistem yang lain seperti demokrasi, komunis, kerajaan, atau teokrasi menyerahkan kedaulatan sumber hukum kepada manusia.

Kedua: Khilafah adalah dibutuhkan oleh umat untuk persatuan umat Islam. Kewajiban persatuan umat Islam adalah perkara mutlak (qoth’iy) yang diperintahkan hukum syara’. Persatuan umat tidak bisa dilepaskan dari kesatuan kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia. Dan hal ini akan terwujud kalau di tengah-tengah umat Islam ada satu Khalifah untuk seluruh Dunia Islam.

Tentang wajibnya satu pemimpin bagi umat Islam seluruh dunia ini, ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadistnya tentang kewajiban membai’at seorang Khalifah dan memerintahkan untuk membunuh siapapun yang mengklaim sebagai Khalifah yang kedua , setelah Khalifah yang pertama ada. Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»

"Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR. Muslim)

Berdasarkan hal ini Imam an-Nawawi berkata, “Para Ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan ba'iat kepada dua orang Khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”

Sementara itu sistem nation state (negara bangsa) dan kerajaan baik berbentuk republik-demokrasi, sosialis-komunis maupun monarki yang diadopsi oleh umat Islam sekarang nyata-nyata telah memecah-belah umat Islam dan menghalangi kepemimpinan tunggal di tubuh umat Islam.

Ketiga: Khilafah dibutuhkan oleh umat untuk mengurus dan melindungi umat Islam. Sebab fungsi Imam yang menjadi kepala negara (Khalifah) yang utama dalam Islam adalah ar-ro’in (pengurus) dan al-junnah (pelindung) umat.

Berdasarkan hal ini adalah kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan). Termasuk menjamin pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyatnya. Untuk itu Khalifah akan mengelola dengan baik kepemilikan umum (milkiyah ‘amah) seperti tambang emas, minyak, batu bara, yang jumlahnya melimpah untuk kepentingan rakyat.

Sementara dalam sistem demokrasi, pemimpin bukan lagi menjadi pengurus masyarakat, tapi pemalak rakyat dan penindas rakyat untuk kepentingan pemilik modal. Politik demokrasi menjadi mesin uang untuk mengembalikan modal politik yang mahal atau memberikan jalan kolusi bagi kroni-kroni elit politik untuk memperkaya diri mereka sendiri dengan cara korupsi dan kolusi serta nepotisme.

Tidak adanya Khilafah telah membuat umat Islam tidak ada yang melindungi. Umat Islam tanpa Khilafah laksana buih di lautan yang centang-perenang tak tentu arah, dan laksana ayam yang kehilangan induknya, serta laksana kebun tanpa pagar, dan juga seperti menu hidangan di atas meja yang diperebutkan oleh musuh-musuhnya baik dari arah Timur dan Barat maupun dari Utara hingga Selatan. Selain tanah dan kekayaan mereka dirampok, jutaan umat Islam dibunuh oleh para penjajah. Nyawa umat Islam demikian murah tanpa ada yang melindungi. Padahal Rasulullah ﷺ dengan tegas mengatakan bahwa bagi Allah hancurnya bumi beserta isinya, lebih ringan dibanding dengan terbunuhnya nyawa seorang muslim tanpa alasan yang hak.

Terbukti sudah keberadaan penguasa muslim sekarang tidak bisa melindungi umatnya. Bahkan mereka pembunuh rakyatnya sendiri. Mereka memberikan jalan kepada negara-negara imperialis untuk membunuh rakyatnya sendiri atas nama perang melawan terorisme dan globalisasi.

Keempat: Khilafah adalah metode (thariqah) efektif dan efisien syiar penyebaran Islam ke segala penjuru dunia dengan dakwah dan jihad yang dilakukan oleh Khilafah.

Dengan kata lain, substansi Khilafah adalah penerapan Syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, persatuan umat Islam sedunia (ukhuwwah Islamiyah), pengurus dan penjaga umat dan Islam, serta syiar dakwah Islam dan jihad Islam ke segala penjuru dunia.

Karena itulah, akar segala problematika umat saat ini adalah akibat tidak adanya kekuasaan Islam al-Khilafah pasca diruntuhkannya Khilafah yang berpusat di Turki pada tanggal 3 maret 1924 masehi oleh kafir penjajah inggris melalui agennya seorang yahudi yang bernama mustafa kamal attarturk laknatullahi 'alaihi hingga Islam pun dicampakkan dan umat Islam pun kian merintih kesakitan tercabik-cabik menjadi lebih dari 50 negara kecil-kecil yang sangat lemah dalam bentuk negara bangsa (nation state) dengan paham sempit nan sesat nasionalisme yang kufur warisan penjajah kafir barat.

Ketiadaan Khilafah artinya hilangnya hukum-hukum dan peraturan Syariah Islam dalam kehidupan umat yang menimbulkan hilangnya tatanan kehidupan yang Islami yaitu hilangnya uqubah, tidak diterapkanya sistem politik Islam atau sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam atau sistem sosial dan budaya Islam, sistem jaminan pelayanan kesehatan dalam Islam, sistem hukum Islam, sistem pertahanan dan keamanan Islam.

Maka tidak heran Para Ulama Aswaja pun bersepakat hilangnya Khilafah atau ketiadaan Khilafah merupakan "Ummul Jaraim" (Induk kejahatan).

Artinya dapat kita pahami dengan mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik): "Adanya Khilafah adalah Ummul Akhyar (induk kebaikan)."

Lantas, di mana letak bahayanya Khilafah -yang notabene adalah ajaran Rasulullah ﷺ dan para Sahabat Radhiyallahu 'anhum serta Ulama Aswaja- yang akan menerapkan Syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT Tuhan yang Maha Esa lagi Maha serba Maha yang telah menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan. Khilafah yang akan mempersatukan umat, Khilafah yang akan mengurus dan melindungi umat..?!

Memang kembalinya Khilafah sangat berbahaya bagi negara-negara penjajah kafir Barat dan Timur sebab akan menghentikan penjajahan mereka di Dunia Islam. Khilafah juga berbahaya bagi penguasa-penguasa negeri Islam yang menjadi boneka barat yang menumpahkan darah umat Islam dan memberikan jalan merampok negeri Islam. Sebab Khilafah akan menumbangkan pemimpin-pemimpin pengkhianat dan munafik seperti ini.

Menolak dan memusuhi Syariah dan Khilafah atau bahkan memerangi Syariah dan Khilafah bukanlah ajaran Aswaja, melainkan ajaran orang-orang kafir dan munafik baik dari kalangan kafir penjajah Barat dan Timur maupun agen-agen para penjajah tersebut baik penguasa-penguasa boneka, kaum liberal kapitalis-sekuler, syiah rafidhah, komunis, salibis, yahudi dan kaum musyrikin serta media mainstream sekuler yang menjadi corong penguasa boneka dan corong para penjajah kafir kapitalis asing dan aseng.

Bagi siapapun yang menolak ataupun memusuhi Syariah dan Khilafah bahkan memerangi atau menganiaya para pejuangnya dan menistakan panji-panji Islamnya, tapi justru membela mati-matian sistem kufur demokrasi, kapitalisme, sekuler dan para penjajah kafir dan penguasa bonekanya serta para penista agama Islam, maka patut dipertanyakan keimanan, keislamannya dan juga ke Aswajaannya tersebut..!

Mengklaim Muslim dan Aswaja tapi menolak dan anti atau sangat memusuhi bahkan memerangi Syariah dan Khilafah, serta memfitnah Syariah dan Khilafah beserta para pejuangnya sebagai ancaman bagi bangsa, maka itu adalah Aswaja palsu alias gadungan yang menjadi jongos dan corong penguasa pengkhianat dan munafik serta jongos dan corong kafir penjajah kapitalis asing dan aseng terlaknat..!

Walhasil, siapapun yang mempropagandakan bahaya Syariah dan Khilafah atau menghalang-halangi tegaknya Khilafah bahkan dengan mempersekusi dan mengkriminalisasi, serta anarkisme menganiaya para pejuang Khilafah -yang sedang berdakwah tanpa kekerasan- dan menistakan panji-panji Rasul (bendera tauhid al-Liwa dan ar-Royah), sadar atau tidak, langsung atau tidak, telah menjadi corong para penjajah sekaligus telah secara terang-terangan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya serta benar-benar telah menistakan Islam, Allah dan Rasul-Nya sekaligus benar-benar telah menjadi musuhnya Allah dan Rasul-Nya dan seluruh umat Islam sedunia.

Bukankah Khilafah adalah janji Allah (wa'dullah) yang diwajibkan oleh Allah SWT dan kabar gembira Rasulullah ﷺ (Bisyarah Rasulillah)..?! Sebagaimaaa firman Allah SWT:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (menjadi Khilafah) di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nuur: 55)

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

...ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَي مِنهَاجِ النُّبُوَّةِ

"...Kemudian akan datang kembali Khilafah yang mengikuti metode Kenabian (Khilafah Rasyidah yang kedua)." (HR. Ahmad)

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?." (QS. Al-Maaidah: 50)

Jadi, jika kita mengklaim diri seorang Muslim dan Aswaja apapun madzab dan harakah dakwah kita, maka sudah saatnya dan selayaknyalah pula kita umat Islam bersatu dan berjuang bersama mengembalikan institusi Khilafah yang di perintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini untuk melanjutkan kehidupan Islam dan diterapkannya Syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, dan tersebarluaskannya risalah Islam ke segala penjuru dunia sehingga berkibarlah panji-panji tauhid Islam menaungi dan menerangi seantero penjuru dunia hingga terwujudlah kembali kemuliaan Islam dan kemuliaan umat Islam, serta kian tinggi dan agungnya Kalimat Allah sehingga Allah pun membukakan pintu rahmah dan keberkahan-Nya baik dari langit maupun bumi.

Dengan terpenuhinya kewajiban Khilafah niscaya akan terwujud kembali khairu ummah (umat yang terbaik) dan Islam rahmatan lil 'alamin secara nyata yang menebar rahmah dan berkah bagi dunia dan alam semesta.

Wallahu a'lam bish shawab. []

#UlamaBelaHTI
#UmatBersamaHTI
#HTIOnTheTrack
#HTILanjutkanPerjuangan
#HaramPilihPemimpinIngkarJanji
#HaramPilihPemimpinZalim
#HaramPilihPemimpinAntekAsingAseng
#HaramPilihPemimpinDiktatorAntiIslam
#2019GantiRezimGantiSistem
#2019TumbangkanDemokrasi
#2019TegakkanKhilafah
#ReturnTheKhilafah
#KhilafahTheRealSolution

Channel Youtube Kopi Nikmat

Channel Youtube Kopi Nikmat
(klik gambar logo)

Fanpage di Facebook

Popular Posts

Search This Blog