Oleh: Zakariya
al-Bantany
Alhamdulillah, saat ini kita sudah memasuki
tahun baru Islam 1441 Hijriyyah, dan tentunya pula kita telah meninggalkan
tahun 1440 H. Dan tentunya segala peristiwa yang terjadi pada kita pada tahun
1440 H yang lalu menjadi refleksi kita dalam menapaki masa depan yang lebih
baik di tahun 1441 H ini.
Di tanggal 01 Muharram
1441 H ini adalah moment penting hijrahnya Rasulullah ﷺ dan para Sahabat radhiyallahu 'anhum yang patut kita teladani
dan kita aplikasikan lagi di zaman now ini dan juga di zaman yang akan datang
selanjutnya.
Hijrah secara bahasa
berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke
keadaan lain (Lisân al-‘Arab, V/250; Al-Qâmûs al-Muhith, I/637). Menurut Rawas
Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’,
secara tradisi, hijrah bermakna: keluar atau berpindah dari satu negeri ke
negeri yang lain untuk menetap di situ.
Sedangkan, Menurut
Ar-Raghib al-Ashfahaniy, hijrah berarti keluar dari darul kufur, yakni wilayah
yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam, menuju darul iman (yakni wilayah yang
menerapkan seluruh hukum Islam). [Mufradaat
Ghariib Al-Qur’an, Ar-Raaghib Al-Ashfahaniy]
Dalam situasi
sekarang, hijrah bisa kita lakukan dengan berpindah dari suatu tempat yang kita
khawatirkan menggoyahkan keimanan kita sementara kita tidak sanggup berupaya
mengubahnya, menuju tempat yang dipenuhi suasana keimanan, meninggalkan
pekerjaan yang banyak kemaksiatannya beralih ke pekerjaan yang halal,
meninggalkan teman, lingkungan pergaulan, sekolah, dan apapun yang bisa membuat
kita melanggar aturan Allah menuju teman, lingkungan pergaulan, sekolah dan
apapun juga yang mempermudah kita mendekatkan diri kepada Allah SWT. Inilah
hijrah yang dimaksud oleh hadits Nabi ﷺ:
الْمُسْلِمُ
مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ
مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin
selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang
meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari)
Rasulullah ﷺ pun
bersabda:
إِنَّ
الْهِجْرَةَ خَصْلَتَانِ إِحْدَاهُمَا أَنْ تَهْجُرَ السَّيِّئَاتِ وَالْأُخْرَى
أَنْ تُهَاجِرَ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَلَا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ مَا
تُقُبِّلَتْ التَّوْبَةُ وَلَا تَزَالُ التَّوْبَةُ مَقْبُولَةً حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ مِنْ الْمَغْرِبِ فَإِذَا طَلَعَتْ طُبِعَ عَلَى كُلِّ قَلْبٍ بِمَا
فِيهِ وَكُفِيَ النَّاسُ الْعَمَلَ
“Hijrah itu dua macam:
yang pertama adalah kamu meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa. Yang kedua
adalah kamu berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Kewajiban hijrah tidak akan
terputus selama taubat masih diterima, dan taubat akan senantiasa diterima sampai
matahari terbit dari barat. Jika matahari sudah terbit dari barat maka setiap
hati akan distempel dengan apa yang ada di dalamnya, dan manusia sudah tertutup
dari amalan.” (HR. Ahmad).
Allah mengancam
orang-orang yg memilih berada dalam situasi yang bergelimang kemaksiatan,
memilih ditindas sehingga tidak dapat melaksanakan ketaatan, sementara mereka
punya kesempatan dan punya pilihan untuk berhijrah. Allah SWT berfirman:
إِنَّ
الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ
كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ
أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ
وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri
(mereka tidak mau berhijrah padahal mampu, mereka ditindas dan dipaksa ikut
memerangi umat Islam di Badar), [kepada mereka] malaikat bertanya: “Dalam
keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang
tertindas dimuka bumi (yakni: Makkah)“. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi
Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu
tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS.
An-Nisa’ : 97)
Di sisi lain Allah SWT
memberikan kabar gembira bagi orang yang mau berhijrah dengan tempat yang luas
dan rezeki yang banyak. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ
يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ
يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
"Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya
dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian
menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap
pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. An-Nisaa’: 100)
Dengan mengutip
penjelasan sejumlah Ulama, pengertian hijrah seperti di atas ada benarnya. Ibnu
Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fath al-Bâri
bi Syarh Shahîh al-Bukhârî, juga al-’Alqami yang dikutip di dalam ‘Awn al-Ma’bûd, menjelaskan bahwa hijrah itu
ada dua macam: zhâhirah (lahir) dan bâthinah (batin). Hijrah batin adalah
meninggalkan apa saja yang diperintahkan oleh hawa nafsu yang selalu
memerintahkan keburukan (nafsu al-ammârah bi
as-sû’) dan seruan setan.
Seorang Muslim yang
bertobat kepada Allah SWT, bersungguh-sungguh menaati segala aturan-Nya dan
meninggalkan kemaksiatan pribadi bisa disebut tengah melakukan hijrah. Hal ini
sebagaimana penjelasan Nabi ﷺ saat beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang
yang berhijrah (muhâjir) itu?” Beliau menjawab:
مَنْ
هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
"Dialah orang yang meninggalkan perkara yang telah
Allah larang atas dirinya." (HR. Ahmad)
Hijrah batin ini,
yakni meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan, adalah perkara yang wajib bagi
setiap Muslim. Siapa saja yang mengharapkan ridha Allah SWT sudah seharusnya
meninggalkan kemungkaran menuju penghambaan kepada-Nya. Meninggalkan muamalah: ribawi, budaya suap-menyuap,
menipu, curang, berbisnis barang yang haram semisal minuman keras, membuka
aurat, pornografi-pornoaksi, membela LGBT, berbuat zhalim terhadap sesama
Muslim, mempersekusi dakwah, mempersekusi Ulama dan mengkriminalisasi ajaran
Islam (khususnya: Syariah, dakwah, jihad dan Khilafah), dan lain-lain.
Lalu beralih pada perilaku Islami. Giat beribadah, menuntut ilmu, mencari
rezeki yang halal, menutup aurat, beramar makruf nahi mungkar, dan turut serta
pula berjuang bersama dalam dakwah menegakkan kembali Syariah dan Khilafah, dan
sebagainya. Allah SWT berfirman:
وَسَارِعُوا
إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ
أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
"Bersegeralah kalian menuju ampunan Tuhan kalian dan
surga seluas langit dan bumi yang disiapkan bagi orang-orang yang bertakwa."
(TQS. Ali Imran [3]: 133).
Adapun hijrah zhâhirah (batin) yang diterangkan oleh Ibnu
Hajar adalah lari menyelamatkan agama dari fitnah (al-firâr bi ad-dîn min al-fitan). Hal ini senada dengan
penjelasan al-Jurjani dalam At-Ta’rifât.
Menurut al-Jurjani, hijrah adalah meninggalkan negeri yang berada di tengah
kaum kafir dan berpindah ke Dâr al-Islâm.
Ibnu Rajab al-Hanbali
dalam Fath al-Bârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî
menjelaskan, asal dari hijrah adalah meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk
mencari, mencintai dan mendapatkan kebaikan. Hijrah secara mutlak dalam
as-Sunnah ditransformasikan ke makna: meninggalkan negeri syirik (kufur) menuju
Dâr al-Islâm. Jika demikian maka asal hijrah adalah meninggalkan apa saja yang
telah Allah larang berupa kemaksiatan, termasuk di dalamnya meninggalkan negeri
syirik, untuk tinggal di Dâr al-Islâm.
Darul Islam adalah suatu wilayah
(negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek
kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim.
Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah
Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas
penduduknya beragama Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta
hijrah Nabi ﷺ sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke
Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam).
Hijrah lahir inilah
yang menjadi peristiwa besar dalam sejarah umat. Pada saat Nabi ﷺ dan para
sahabat berhijrah ke Madinah, Islam dapat ditegakkan secara kâffah, bahkan
menyebar ke seluruh penjuru dunia. Hukum-hukum Islam baru dapat dilaksanakan
dengan paripurna setelah hijrah Nabi ﷺ dan kaum Muslim; mulai dari hukum
ibadah, sosial, ekonomi hingga pemerintahan.
Madinah menjadi pusat
pemerintahan kaum Muslim yang pertama. Di sana Rasulullah ﷺ dan selanjutnya
Khulafa ar-Rasyidin mengatur urusan umat Muslim baik untuk urusan dalam maupun
luar negeri. Nabi ﷺ mengirim delegasi ke sejumlah negeri seperti ke Mesir, Persia
dan Romawi untuk mengajak mereka memeluk agama Islam dan tunduk pada kekuasaan
beliau. Beliau juga mengirim pasukan ke berbagai medan peperangan, baik yang
dipimpin langsung oleh beliau maupun diserahkan pada para sahabat. Berdasarkan
riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani, jumlah peperangan yang dipimpin oleh Rasulullah
ﷺ (ghazwah) mencapai 29 kali, sedangkan
Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya menyebutkan 27 kali. Pada masa Khulafa
ar-Rasyidin luas kekuasaan kaum Muslim empat kali lebih luas dibandingkan
Prancis dan Jerman, meliputi Jazirah Arab, Persia hingga wilayah Syam dan Palestina
serta sebagian Afrika. [Buletin Kaffah
No. 055 (27 Dzulhijjah 1439 H-7 September 2018 M)]
Hijrahnya Nabi ﷺ dari
Makkah ke Madinah tersebut merupakan peristiwa sangat penting yang mengubah
wajah umat Islam saat itu. Umat yang awalnya tertindas & teraniaya di
Makkah selama 13 tahun, setelah
hijrah ke Madinah dan menegakkan tatanan masyarakat yang Islami dalam sebuah
negara, berubah menjadi umat yang terbaik nan mulia, kuat dan disegani.
Oleh karena itu tatkala mendiskusikan tentang penanggalan Islam, Khalifah
(Amirul Mukminin) Umar bin Khaththab radhiyallahu
'anhu menyatakan:
بل
نؤرخ لمهاجرة رسول الله، فإن مهاجرته فرق بين الحق والباطل
"Bahkan kita akan
menghitung penanggalan berdasarkan hijrahnya Rasulullah, sesungguhnya hijrah
itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan." [Ibnu Al-Atsiir, Al-Kâmil]
Jadi, hakikat hijrah
yang dilakukan Nabi Muhammad ﷺ adalah mengubah tatanan perilaku (sistem)
jahiliyyah menjadi tatanan perilaku (sistem) Islami dan mengubah masyarakat
kufur jahiliyah menjadi masyarakat Islam yang berkepribadian Islam dan
berperadaban tinggi yang menjadi khairu ummah
yang menebar rahmah dan berkah bagi dunia dan alam semesta.
Hakikat hijrah Rasulullah ﷺ pun
adalah mengubah darul kufur menjadi darul Islam yang hanya mengadopsi dan
menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan dan
menyebarluaskan risalah Islam ke segala penjuru dunia dengan dakwah dan jihad
yang diemban oleh Daulah Islam hingga Islam menguasai 2/3 dunia dan menjadi
mercusuar dunia selama lebih dari 13 abad lamanya sejak Rasulullah ﷺ mendirikan
Daulah Islam yang pertama di Madinah tersebut dan dilanjutkan oleh Khulafaur
Rasyidin, Khilafah Umawiyah, Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah.
Saat ini, kita umat
Islam pasca runtuhnya Khilafah Islam pada tahun 1924 M yang berpusat di Turki
benar-benar kini makin pecah berkeping-keping menjadi lebih dari 50 negara
kecil dalam bentuk negara bangsa (nation state)
yang tak lebih adalah penjara besar bagi umat Islam, dan kian terpuruknya umat
Islam dalam segala bidang kehidupan serta makin terbelenggu oleh sistem kufur jahiliyah demokrasi
kapitalisme sekulerisme hingga kita umat Islam kian sangat dalam
terbelenggu dalam lilitan dan cengkraman gurita kapitalisme global asing dan
aseng.
Maka, bukti hijrah
kita di zaman now ini secara hakiki adalah bersegera menumbangkan sistem kufur
demokrasi kapitalisme sekulerisme biang kerusakan dan biang penjajahan
tersebut, dan bersegera berpindah kembali ke dalam sistem Islam secara kaffah
dalam segala bidang aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah Rasyidah Islamiyah
sehingga negeri ini dan seluruh negeri-negeri Islam lainnya kembali menjadi
darul Islam sebagai wujud keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT
sekaligus wujud ittiba' dan rasa cinta
kita kepada Rasulullah ﷺ dalam meneladani dan mengamalkan hakikat hijrahnya
Rasulullah ﷺ tersebut.
Semoga Allah
menjadikan kita orang-orang yang benar-benar berhijrah secara hakiki dari
segala bentuk kemaksiatan dan dari segala bentuk kesyirikan serta dari segala
bentuk ideologi kufur dan sistem kufur jahiliyah, serta menjadikan tahun ini
lebih baik dari tahun lalu dan menjadi tahun kebangkitan hakiki bagi kita umat
Islam menuju kembali menjadi khairu ummah
(umat yang terbaik).
Dan semoga Allah pun
menjadikan negeri ini dan seluruh negeri-negeri Islam lainnya segera berhijrah pula dari sistem kufur
demokrasi kapitalis sekuler ke sistem Islam secara kaffah dalam bingkai
Khilafah sehingga kembali menjadi Darul Islam dan berlanjutnya kembali
kehidupan Islam serta Islam benar-benar kembali menjadi rahmatan lil 'alamin yang menebar berkah bagi dunia dan alam
semesta.
Serta semoga Allah pun
mengkristalisasikan dan menancapkan dengan kokohnya keyakinan dalam diri kita
bahwa hijrah seperti ini akan memberikan kemudahan dan kebangkitan hakiki serta
keberkahan dan keselamatan serta kebahagiaan bagi hidup kita baik di dunia
maupun di akhirat yang kekal nan abadi.
Wallahu a'lam bish shawab. []
#HijrahMenujuSyariahKaffah
#HijrahSelamatkanIndonesia
#TinggalkanLiberalismeLawanKomunisme
#2019TumbangkanDemokrasi
#2019TegakkanKhilafah
#ReturnTheKhilafah
#WeAreTheWorldKHILAFAH